Eks Jubir KPK Akan Bersaksi Di Sidang SYL Hari Ini
Febri Diansyah, mantan kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK, Kamis (12/10/2023) malam. [Suara.com/Yaumal]
09:56
3 Juni 2024

Eks Jubir KPK Akan Bersaksi Di Sidang SYL Hari Ini

Mantan Pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekaligus eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah akan menjadi saksi hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Febri Diansyah akan dimintai keterangan terkait dengan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL.

"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (3/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Tidak hanya Febri, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain. Ada nama Dhirgaraya S Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha), Dedi Nurmasyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementan), Sugiyatno (Karumga Rumdin Mentan), dan Yusgie Sevyahasna (Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian).

Baca Juga: Rekam Jejak Kader Demokrat, Riyanti Nazief Ibu Biduan Nayunda yang Bikin SYL Utang Budi

Di sisi lain, Febri sempat mengonfirmasi bahwa dirinya akan hadir dalam persidangan yang digelar hari ini.

"Tentu saja Saya sudah mengkonfirmasi kehadiran melalui admin JPU," kata Febri kepada wartawan.

Mantan Juru Bicara KPK itu menjelaskan bahwa kehadirannya dalam persidangan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap koperatif.

Bahkan, tambah Febri, kehadirannya itu juga sebagai penghormatan terhadap jaksa KPK yang tengah menjalankan tugas dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Sebagai informasi tambahan, Surat Saya terima via pos pada hari Sabtu siang kemarin, 1 Juni 2024," tambah dia.

Baca Juga: Innova Venturer Disita KPK, Putri SYL Indira Diduga Gelapkan Kepemilikan Pakai Identitas Lain

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #jubir #akan #bersaksi #sidang #hari

KOMENTAR