Caleg Terpilih PKS jadi Bos Sabu 70 Kilogram, Taktik Sofyan Buang Ponsel dan KTP Selama Buron Berakhir Sia-sia
Bareskrim Polri meringkus Caleg PKS Sofyan terkait kasus sabu 70 kilogram. (ist)
21:12
27 Mei 2024

Caleg Terpilih PKS jadi Bos Sabu 70 Kilogram, Taktik Sofyan Buang Ponsel dan KTP Selama Buron Berakhir Sia-sia

Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan digiring polisi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5/2024). Sofyan diciduk polisi terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat Rp70 kilogram. 

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan bakal digiring ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Akan kami giring ke Bareskrim Polri (Sofyan)," kata Mukti di Polsubsektor Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin.

Calegnya Ditangkap Kasus Narkoba di Aceh Tamiang, Begini Respons PKS

Baca Juga:Ernest Prakasa Sentil Caleg PKS Bos 70 Kg Sabu: Lebih Berat dari Badan Gue!

Selain Sofyan, kata Mukti, ada tiga tersangka lainnya juga ditangkap dalam kasus serupa.

Ketiganya, dijaring di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, bersama dengan total barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).

"Sudah ada tiga tersangka kami tahan dan sekarang di Bareskrim Polri yakni SG, RAF, dan IA," jelas Mukti.

Mukti mengatakan, Sofyan sempat buron selama 3 minggu. Dalam pelariannya, Sofyan sempat membuang ponsel dan kartu identitas diri.

Baca Juga:Jadi Buron Kasus Narkoba, Caleg DPRK Aceh Ditangkap Saat Belanja Baju

Ernest Prakasa Sentil Caleg PKS Bos 70 Kg Sabu: Lebih Berat dari Badan Gue!

"Dia buang HP-nya dan kartu identitas," kata Mukti.

Mukti menyebut, pihaknya berhasil melacak ponsel dan kartu perdana baru milik Sofyan.

"Alhamdulillah kami track kembali ponsel barunya," jelas dia.

Dalam kasus ini, Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Bareskrim Polri sebelumnya menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang bernama Sofyan dalam kasus tindak pidana narkoba.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti.

Setelah melakukan penangkapan, polisi akan menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga. 

Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya. 

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #caleg #terpilih #jadi #sabu #kilogram #taktik #sofyan #buang #ponsel #selama #buron #berakhir

KOMENTAR