Gegara NIK Dihapus, Calon Siswa Bisa Gagal Ajukan Akun PPDB Jakarta 2024
Ilustrasi siswa menikmati jaringan internet di sekolah. [ANTARA]
17:28
27 Mei 2024

Gegara NIK Dihapus, Calon Siswa Bisa Gagal Ajukan Akun PPDB Jakarta 2024

Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo menyebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 kali ini masih bersinggungan dengan kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tak sesuai domisili. Calon siswa bisa gagal ajukan akun jika terdampak kebijakan ini.

Purwo mengatakan, dalam PPDB kali ini, calon siswa harus tinggal sesuai domisili yang tercantum di KTP Kepala Keluarga (KK).

"Kalau ada warga yang bilang, 'kok saya enggak bisa masuk pengajuan akun?'. Kemungkinan besar NIK-nya dalam proses penonaktifan sementara karena benar-benar anak itu tidak berdomisili di Jakarta," ujar Purwo di gedung DPRD DKI, Senin (27/5/2024).

PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP: Syarat, Cara dan Jadwal Pendaftaran (ppdb.jakarta.go.id)PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP: Syarat, Cara dan Jadwal Pendaftaran (ppdb.jakarta.go.id)

Karena itu, orang tua atau wali perlu mengurusnya terlebih dahulu dengan melakukan permintaan penangguhan penonaktifan NIK.

Baca Juga:Kapan PPDB Jakarta 2024 Dibuka? Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran Sekolah TK Sampai SMA/SMK

"Kalau nyatanya dia domisili di Jakarta tapi sistem nolak, silakan diurus. Sebenernya sudah ada panduannya," pungkas Purwo.

PPDB dilaksanakan secara daring atau online melalui ppdb.jakarta.go.id.

Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.

Adapun, total daya tampung jenjang SDN: 95.677 peserta didik;  jenjang SMPN: 71.093 peserta didik dengan perkiraan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03 persen; jenjang SMAN: 29.559 peserta didik; serta jenjang SMKN: 20.130 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53 persen.

Baca Juga:Cara Pengajuan dan Aktivasi Akun PPDB Jakarta 2024, Simak Langkah-langkah dan Jadwalnya

Protes NIK Warga Dihapus, Heru Budi Balas Kritikan Ahok: Kami Hanya Tegakan Aturan

Dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang ada saat ini, Dinas Pendidikan melanjutkan PPDB Bersama pada tahun sebelumnya yang melibatkan sekolah swasta. Tahun ini pelaksanaan PPDB Bersama melibatkan sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik, sebanyak 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik.

Petugas melayani orang tua siswa dan calon siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta, Kamis (25/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]Petugas melayani orang tua siswa dan calon siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 15, Jakarta, Kamis (25/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Bahkan, mulai tahun ini, Disdik DKI Jakarta menambahkan keterlibatan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.

Untuk itu, Plt Kepala Disdik DKI, Budi Awaluddin berharap, para calon peserta didik tidak memiliki kekhawatiran saat mengikuti proses pendaftaran hingga selesai.

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya CPDB agar dapat mengikuti PPDB  dengan rasa suka cita dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pendidikan yang berkualitas dapat terwujud dan menghasilkan generasi yang unggul untuk Indonesia Emas 2045,” ucap Budi.

Perlu diketahui, jalur pada PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, meliputi:

  1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap peserta didik yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
  2. Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan yang bermutu;
  3. Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan peserta didik dengan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung sekolah;
  4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan: Memberikan prioritas kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas, selanjutnya bagi anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan PPDB, dapat menghubungi posko PPDB yang ada di seluruh Sekolah Negeri, Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan secara daring dan luring.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #gegara #dihapus #calon #siswa #bisa #gagal #ajukan #akun #ppdb #jakarta #2024

KOMENTAR