Harta 3 Hakim yang Vonis Seumur Hidup Pembunuh Vina: 1 Hakim Punya Utang Rp500 Juta
Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Seumur Hidup Pembunuh Vina Cirebon: 1 Hakim Punya Utang Rp500 Juta [pn-kotacirebon.go.id]
11:52
27 Mei 2024

Harta 3 Hakim yang Vonis Seumur Hidup Pembunuh Vina: 1 Hakim Punya Utang Rp500 Juta

Hakim ketua Suharno dan dua hakim anggota Lis Susilowati dan Ria Helpina pada 26 Mei 2017 berikan vonis seumur hidup terhadap 5 pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Lima tersangka yang dijatuhi vonis seumur hidup kasus Vina Cirebon ialah Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul dan Sudirman.

Dalam amar keputusan ketiga hakim itu seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung disebutkan bahwa lima tersangka itu memiliki peran di pembunuhan Vina dan Eky pada 26 Agustus 2016.

Lima terdakwa dalam keputusan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni pembunuhan berencana, perbuataan kekerasan dan tindak perkosaan anak.

Baca Juga:Hotman Paris Ungkap Rumitnya Kasus Vina: Betapa Besar Masalah Hukum yang Harus DIdalami

Hakim Suharno pun jatukan vonis seumur hidup terhadap lima tersangka itu. Suharno kelahiran Demak 12 Januari 1962.

Dikutip dari laman resmi pengadilan tinggi Palangkaraya, Suharno menjadi hakim di PT Palangkaraya pada 2022. Sebelumnya, ia menjadi hakim pengadulan negeri Jakarta Selatan pada 2019.

Karier Suharno sebagai hakim dimulai pada 1996 saat menjadi hakim di PN Kudus. Ia lalu menjadi hakim di PN Muara Enim (1997), PN Pamekasan (2006), PN Pontianak (2009), PN Bangkinag (2013) serta PN Wates (2015).

Sementara di lingkungan peradilan Cirebon, Suharno telah cukup lama bertugas. Pada 2000, ia menjadi hakim Pengadilan Negeri Sumber Cirebon. Lalu pada 2016 saat kasus Vina terjadi, ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Cirebon dan di 2017 menjadi Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.

Cukup lama bertugas di Cirebon tak heran jika kemudian Suharno memiliki tanah dan bangunan di sana.

Baca Juga:5 Fakta Polisi Hapus Status 2 DPO Pembunuhan Vina Usai Tangkap Pegi, Hotman Paris sampai Heran

Mengutip dari data LHKPN Periodik 2020, Suharno memiliki tanah dan bangunan di Cirebon dengan nilai Rp976.000.000. Namun di laporan periodik 2023, tanah dan bangunan milik Suharno menyusut tinggal Rp400 juta.

Dari laporan periodik 2023, total harta milik Suharno mencapai angka Rp1.168.922.624.

Sementara itu, untuk hakim anggota Ria Helpina mengutip dari data LHKPN periodik 2023 memiliki total harta sebesar Rp2.293.504.261

Sama seperti Hakim Suharno, hakim Ria juga memiliki tanah dan bangunan di Cirebon dengan nilai Rp850 juta dan merupakan hasil sendiri.

Sedangkan untuk hakim Lis Susilowati saat ini bertugas di Pengadilan Tinggi Semarang dari data LHKPN periodik 2023 mempunyai total harta sebesar 549.386.238.

Ia tercatat memiliki utang sebesar Rp518.722.607. Berbeda dengan hakim Suharno dan Ria, hakim Lia tak mempunyai tanah di Cirebon. Ia hanya memiliki tanah dan bangunan Kulon Progo dengan nilai Rp655.000.000 dan merupakan hasil sendiri.

Editor: Galih Prasetyo

Tag:  #harta #hakim #yang #vonis #seumur #hidup #pembunuh #vina #hakim #punya #utang #rp500 #juta

KOMENTAR