

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).


Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suaminya Mangkir dari Panggilan KPK
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama sang suami yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan Alwin sedianya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (10/12). Tak hanya Mba Ita dan Alwin, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri Martono, serta Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar juga tidak hadir dari panggilan KPK. "Para terperiksa meminta penjadwalan ulang kepada penyidik," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (10/12). Tessa memastikan, keempat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024 akan dilakukan penjadwalan ulang. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi kapan pemanggilan itu dilakukan. Ita bersama sang suami Alwin Basri diduga menyandang status sebagai tersangka. Namun, ia mencoba melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana teregister dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024. Dalam proses penyidikan, calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah Hendrar Prihadi juga telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024. Mantan Wali Kota Semarang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (3/12). KPK juga sudah menggeledah 10 rumah, serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah pada 17–25 Juli 2024. Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.
Editor: Banu Adikara
Tag: #wali #kota #semarang #hevearita #gunaryanti #rahayu #suaminya #mangkir #dari #panggilan