Sidang Etik Perdana Pungli Rutan KPK, 15 Pegawai Diperiksa Dewas
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. [Suara.com/Yaumal]
13:20
17 Januari 2024

Sidang Etik Perdana Pungli Rutan KPK, 15 Pegawai Diperiksa Dewas

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang etik perdana terhadap pegawai KPK yang terlibat dugaan pungutan liar atau pungli Rumah Tahanan atau Rutan KPK. Pada hari ini, Rabu (17/1/2024), Dewas menyidangkan 15 pegawai.

"Iya sekitar (15). Betul. Nah yang 15 orang itu satu berkas," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Syamsuddin menjelaskan, dari 93 orang yang diduga terlibat dikurangi tiga. Sebanyak 90 orang akan disidangkan menjadi enam klaster berdasarkan berkas perkaranya. Pasal dan tuduhannya yang sama disatukan dalam satu klaster.

"(Pasal dan tuduhannya) Penyalahgunaan wewenang antara lain ya. Itu untuk yang paling banyak ya 90-an itu," kata Syamsuddin.

Sementara tiga orang lainnya akan disidangkan, setelah enam klaster ini rampung disidangkan. Dari total 93 orang tersebut terdiri dari pegawai hingga mantan kepala rutan.

" Apa ya, semacam komandan regunya yang gitu- gitu. Ada staf biasa, pengawal tahanan, macam-macam," kata Syamasuddin.

Perkara pungli Rutan KPK pertama kali ditemukan berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap ke publik oleh Dewan Pengawas KPK.

Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungli diduga mencapai Rp 6 miliar lebih.

Besaran pungli itu berada di angka antara Rp 2 juta hingga puluhan juta. Pemberian uang itu agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan, seperti dapat menggunakan ponsel, dapat makan-minum tambahan, dan terbebas dari tugas membersihkan rutan.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #sidang #etik #perdana #pungli #rutan #pegawai #diperiksa #dewas

KOMENTAR