Dengan Tangan Terborgol, Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Kasus Timah
Tersangka dalam perkara korupsi PT Timah, Helena Lim dihadirkan penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (15/5/2024). Ia turun dari mobil tahanan sekitar pukul 11.15 WIB.
Pantauan Suara.com di lokasi, saat turun dari mobil tahanan, Helena Lim menggunakan rompi berwarna pink dengan tangan terborgol. Ia hanya terdiam saat petugas menggiringnya masuk ke dalam ruang penyidikan.
Meski dihujani pertanyaan dari awak media, Helena tak bergeming. Ia memilih tetap berjalan sambil menenteng goody bag untuk menutupi tangannya yang diborgol.
“Bu Helena gimana bu Helena,” kata wartawan menanyakan kabar.
“Permisi ya, kasih jalan ya,” ucap petugas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Sandra Dewi. Sandra diperiksa lantaran suaminya Harvey Moeis juga telah diretapkan sebagai tersangka kasus serupa.
Harvey ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah Helena Lim berstatus sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebut Helena Lim ditetapkan tersangka selaku Manajer PT QSE. Penetapan tersangka dilakukan usai yang bersangkutan selesai diperiksa.
"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya diduga rumah milik Helena Lim di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut penggeledahan berlangsung selama tiga hari sejak Rabu, 6 Maret hingga Jumat, 8 Maret 2024. Selain rumah Helena Lim lokasi yang digeledah di yakni kantor PT QSE dan PT SD.
"Serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (14/3).
Dari penggeledahan tersebut, kata Ketut, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. Selain itu juga menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan SGD 2 juta atau setara Rp23,4 miliar.
"Uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," katanya.
Ketut tidak menjelaskan lebih detail dari lokasi penggeledahan mana bukti-bukti tersebut di sita. Dia hanya menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan menindaklanjuti keterangan hasil pemeriksaan tersangka.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan 14 orang tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.
Tag: #dengan #tangan #terborgol #helena #susul #sandra #dewi #diperiksa #penyidik #kejagung #terkait #kasus #timah