PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang Terkait Status Tersangka Pencucian Uang
Suasana persidangan dengan terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/11/2023). (ANTARA/Fathnur Rohman)
17:24
14 Mei 2024

PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang Terkait Status Tersangka Pencucian Uang

- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Praperadilan ini terkait gugatan Panji atas penetapan tersangka perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).   "Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Tunggal Estiono saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).   Atas putusan ini, Pengacara Panji, Alvin Lim merasa kecewa. Dia menilai hakim tidak mempertimbangkan secara adil bukti-bukti dari dari penggugat.    "Tanggapannya tentu kecewa. Hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang kami berikan," ucap Alvin.   Dia berdalih tidak ada kecukupan bukti saat Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri. Sehingga, seharusnya status tersangka digugurkan.   Sebelumnya, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dalam permohonannya menyatakan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka tidak berdasar bahkan kejaksaan juga mengembalikan berkas perkara TPPU yang disangkakan dengan alasan berkas tidak lengkap.   Selain itu, kata Alvin, P-19 (berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan menunjukkan bahwa penyidik tidak memberikan dua alat bukti dalam penetapan tersangka TPPU kepada Panji Gumilang.   Untuk itu kata Alvin, pada permohonan praperadilan yang diajukan di PN Jaksel, meminta penetapan tersangka kepada Panji Gumilang terkait kasus TPPU harus batal demi hukum, dan segera mengembalikan seluruh aset yang sudah dibekukan dan diblokir.   "Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan batal demi hukum," tuturnya.   Alvin juga meminta, dalam permohonannya agar Hakim yang mengadili agar memulihkan segala hak hukum pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #jaksel #tolak #praperadilan #panji #gumilang #terkait #status #tersangka #pencucian #uang

KOMENTAR