Bus Kecelakaan Ciater Beroperasi Tanpa Izin, Status Uji Berkala Sudah Kadaluwarsa
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Pelasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
09:32
12 Mei 2024

Bus Kecelakaan Ciater Beroperasi Tanpa Izin, Status Uji Berkala Sudah Kadaluwarsa

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5) petang, yang ditumpangi oleh rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, diduga tidak memiliki izin angkutan.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, menjelaskan bahwa berdasarkan data pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak tercatat memiliki izin angkutan.

Selain itu, Aznal juga menyampaikan bahwa hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat menunjukkan bahwa status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG, yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, telah kadaluwarsa.

“Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ujar Aznal, dikutip dari Antara.

Kemenhub menyatakan bahwa insiden bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, diduga akibat rem blong.

Kronologinya, jelas Aznal, yaitu saat Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang mengarah dari Bandung menuju ke Subang.

Namun, kata Aznal, bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Kejadian nahas tersebut terjadi pada pukul 18.45 WIB.

Aznal menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi menyeluruh terkait kecelakaan tersebut.

Kemenhub memberikan imbauan kepada semua Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk secara berkala memeriksa kondisi armada mereka, serta melakukan pendaftaran izin angkutan dan menjalankan uji berkala kendaraan secara rutin.

Selain itu, masyarakat yang menggunakan layanan bus umum juga diimbau untuk memeriksa kelayakan kendaraan sebelum berangkat dengan menggunakan aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada perangkat smartphone.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat,” ucap Aznal.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #kecelakaan #ciater #beroperasi #tanpa #izin #status #berkala #sudah #kadaluwarsa

KOMENTAR