



Novin Karmila
Sosok Novin Karmila disebut-sebut sebagai tokoh sentral dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) yang berujung OTT KPK.
Novin Karmila masuk jeratan OTT KPK pada Senin (2/12/2024) malam.
Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru ini digaruk bersama Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution usai berencana menghilangkan barang bukti transferan dana.
Pendidikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) Novin Karmila disebut merupakan alumnus Islamic University of Riau.
Novin Karmila disebut lulusan dari jurusan D3 Sekretaris (adm perkantoran).
Dalam laman Facebooknya, wanita kelahiran 8 November 1976 ini menuliskan pernah belajar di SMA Negeri 2 Pekanbaru.
Karier
Ternyata Novin Karmila baru tiga bulan menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru.
Tepatnya baru pada September 2024 lalu.
Novin Karmila menduduki jabatan yang ditinggalkan oleh Haryadi Wiradinata.
Novin Karmila mutasi menjadi Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru.
Bukan hanya itu saja, Novin Karmila memiliki jabatan defenitif sejak Januari 2021 lalu.
Novin Karmila menduduki jabatan sebagai Kasubag Rumah Tangga pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Karir Novin Karmila meningkat sejak beberapa tahun ini.
Pada mulanya Novin Karmila sempat menjadi staf di Bagian Umum itu sampai akhirnya di jabatan saat ini, dilansir Tribun Sumsel.
Kasus Korupsi
Proses OTT KPK di Pekanbaru dimulai pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB akhirnya diungkapkan KPK.
Dilansir Tribun Sumsel, KPK memperoleh informasi bahwa Novin Karmila akan menghancurkan tanda bukti transfer sebesar Rp 300 juta kepada Nadya Rovin Puteri yang tak lain adalah anaknya .
Transfer tersebut dilakukan oleh Staf Bagian Umum Rafli Subma atas perintah Novin Karmila.
Novin Karmila ditangkap di rumahnya di Pekanbaru sekitar pukul 18.00 WIB.
Novin Karmila ditangkap KPK bersama dengan Darmansyah, sopir yang mendampinginya.
Bahkan terdapat uang tunai sejumlah Rp 1 miliar di dalam tas ransel yang berhasil diamankan oleh KPK dalam penangkapan tersebut.
Tak hanya berhenti di Nobin Karmila, KPK juga menangkap Risnandar di rumah dinas wali kota.
Risnandar ditangkap bersama dengan Nugroho Adi Triputranto dan Mochammad Rifaldy Mathar,
Keduanya merupakan ajudan Risnandar.
Di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, KPK menyita uang tunai Rp 1,39 miliar yang diberikan Novin Karmila.
KPK pun berhasil menyita Rp 2 miliar di rumah pribadi Risnandar Mahiwa di Jakarta.
Uang tersebut diserahkan oleh istri Risnandar Mahiwa, Aemi Octawulandari Amir kepada penyidik KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.
Kemudian KPK menangkap Indra Pomi Nasution pukul 20.32 WIB di rumah pribadinya di Pekanbaru dan menemukan uang tunai sejumlah Rp 830 juta yang diterima dari Novin.
KPK mengatakan berdasarkan pengakuan Indra, uang yang diterima dari Novin sejumlah Rp 1 miliar.
Namun, uang sebesar Rp 150 juta sudah diberikan Indra kepada Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, KPK juga turut mengamankan Nadya selaku anak dari Novin.
Yang bersangkutan diamankan di kos Casa Tebet Mas Indah pada pukul 21.00 WIB, dilansir KompasTv.
Di rekening Nadya terdapat saldo sebesar Rp 375,4 juta.
Uang Rp 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan Rafli atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.
Tidak hanya itu, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar dari Novin.
Novin meminta kakaknya, Fachrul Chacha, untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada penyidik KPK sekitar pukul 23.30 WIB.
Pada Selasa (3/12/2024), KPK menyita uang Rp 100 juta dari Nugroho Adi di rumah dinas penjabat wali kota Pekanbaru.
Uang tersebut berasal dari pencairan ganti uang yang diberikan oleh Novin pada 29 November 2024.
Di Jakarta, tim KPK menuju rumah Nugroho Adi di Ragunan dan menyita uang sejumlah Rp 200 juta yang masih tersimpan di rumah Nugroho Adi yang merupakan uang dari Novin.
Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.
Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.
Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.