Nama Auditor BPK Muncul di Sidang SYL, MAKI Minta Dewan Etik BPK Lakukan Pemeriksaan
Anggota IV BPK Haerul Saleh bersama SYL di Kolaka saat Kementan sedang proses audit BPK untuk dapat WTP. (Kementan)
14:32
11 Mei 2024

Nama Auditor BPK Muncul di Sidang SYL, MAKI Minta Dewan Etik BPK Lakukan Pemeriksaan

–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) minta Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa anggota BPK yang namanya disebut dalam persidangan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Nama anggota BPK yang disebut itu Victor, auditor BPK dan atasannya bernama Haerul Saleh. Haerul Saleh merupakan Anggota IV BPK.

”Dewan Etik BPK segera melakukan pemeriksaan kode etik dan jika terbukti ada pelanggaran berat maka diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Dalam persidangan perkara SYL dkk, disebutkan auditor BPK meminta uang sejumlah Rp 12 miliar untuk menerbitkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan. Namun, Boyamin mengingatkan semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

”Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah maka harus nunggu penyelidikan,” ujar Boyamin.

Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad turut merespons soal maraknya penerbitan status WTP menjadi ladang korupsi. Dia meminta BPK melakukan evaluasi terkait mekanisme pemeriksaan oleh auditor BPK. Dia berharap komitmen dari seluruh pemangku kepentingan.

”Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemeriksaan oleh auditor ke entitas objek pemeriksaan. Mulai dari rekrutmen anggota BPK RI, sistem pendidikan auditor, SOP pemeriksaan entitas objek, mekanisme pengawasan internal,” papar Kamrussamad.

”Harus ada komitmen sungguh-sungguh dari seluruh stakeholder untuk hentikan indikasi jual-beli WTP, agar tidak terulang terus menerus kasus hukum yang menjerat K/L atau entitas objek pemeriksaan BPK RI,” tambah dia.

Tugas BPK sebagaimana mandat konstitusional, sambung Kamrussamad, adalah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

”Yaitu memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. BPK harus dapat memberikan manfaat yang nyata kepada entitas yang diperiksa untuk menggunakan sumber daya termasuk keuangan  sehingga entitas tersebut dapat mencapai visi dan misi dalam mendukung pencapaian visi dan misi nasional,” terang Kamrussamad.

Menurut Kamrussamad, BPK ibarat dokter. Sebagai dokter akan bermanfaat kalau pasien juga melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi.

”Terkait dengan opini WTP dan temuan pemeriksaan, bahwa pasien dikatakan WTP apabila memenuhi seluruh persyaratan di mana ada batas risiko yang bisa ditoleransi. Jadi pasien setahun secara umum dikatakan sehat bukan berarti setahun itu tidak pernah sakit, tetap pernah sakit namun tidak melewati risiko yang ditetapkan,” jelas Kamrussamad.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan sudah dicatat jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

”Banyak fakta menarik saya kira dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan tentu semua fakta sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa. Kami juga sempat diskusi terkait ini dengan tim jaksa,” kata Ali Fikri.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu memastikan akan menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi SYL dkk.

”Sekali lagi nanti pengembangan-pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses-proses persidangan selesai secara utuh. Sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum,” tegas Ali.

Dalam persidangan kemarin terungkap, auditor BPK disebut meminta uang Rp 12 miliar agar Kementan di bawah kepemimpinan SYL mendapatkan predikat WTP.

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Hermanto saat bersaksi dalam persidangan SYL dkk.

Awalnya, jaksa KPK mendalami pengetahuan Hermanto soal sosok Haerul Saleh dan Victor. Hermanto mengakui mengenal Haerul Saleh, yang merupakan anggota IV BPK.

”Kalau Pak Victor itu memang auditor yang memeriksa kita (Kementan),” ucap Hermanto.

”Kalau Haerul Saleh?” cecar jaksa.

”Ketua AKN (Akuntan Keuangan Negara) IV,” kata Hermanto.

Hermanto juga menjelaskan, ada temuan BPK terkait pengelolaan anggaran food estate di Kementan. Dia menyebut temuan soal food estate itu tidak banyak namun mencakup nilai anggaran yang besar.

Hermanto menambahkan, saat itu BPK menemukan kekurangan dalam kelengkapan dokumen administrasi. Kementan pun diberi kesempatan untuk melengkapi.

Jaksa lantas bertanya apakah ada permintaan dari BPK terkait pemberian opini. Hermanto tak membantah adanya permintaan uang dari pihak BPK agar Kementan mendapat WTP.

”Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?” cecar jaksa.

”Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” jawab Hermanto.

Jaksa KPK pun kembali bertanya apakah permintaan uang sejumlah Rp 12 miliar oleh BPK itu dipenuhi. Hermanto mengaku mendengar bahwa Kementan hanya memberikan Rp 5 miliar.

Hermanto mengaku tidak mengetahui proses penyerahan uang tersebut kepada auditor BPK. Namun, kata Hermanto, auditor bernama Victor itu sempat menagih kekurangan uang tersebut ke Kementan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #nama #auditor #muncul #sidang #maki #minta #dewan #etik #lakukan #pemeriksaan

KOMENTAR