Heru Hanindyo, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
- Salah seorang hakim yang memutus atau memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tersebut adalah Heru Hanindyo. Dia sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap vonis Ronald Tannur.
Keterangan itu disampaikan secara langsung oleh Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta pada Kamis (5/12). Berdasar data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan itu dimohonkan oleh Heru Hanindyo. Yang bersangkutan menggugat sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka oleh termohon.
Termohon yang dimaksud adalah Jaksa Agung Muda Bidang Khusus (JAM Pidsus) Kejagung. ”Bahwa permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana dan diregister Nomor 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL,” terang Djuyamto kepada awak media. Dia pun memastikan bahwa sidang gugatan praperadilan itu segera dilaksanakan.
Saat ini, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Abdullah Mahrus untuk menyidangkan perkara tersebut. "Bahwa sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024," ungkap dia.
Heru Hanindyo dijadikan tersangka bersama dua hakim lainnya. Yakni Erintuah Damanik dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dari penasihat hukum Ronald Tannur.
Tag: #heru #hanindyo #hakim #yang #vonis #bebas #ronald #tannur #ajukan #praperadilan #jaksel