Masa Tugas PPIH Diperpendek, Menag: 72 Hari Itu Cukup Panjang
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bakal memperpendek masa tugas Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dari 72 hari menjadi 52 hari.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat silaturahmi bersama petugas PPIH di Kota Madinah pada Kamis (9/5/2024) malam waktu setempat.
"72 hari itu terlalu panjang untuk berpisah dengan keluarga. Maka kita mencari inisiasi-inisiasi yang memungkinkan masa tugas para petugas haji ini diperpendek tanpa mengurangi layanan kepada jemaah," ujarnya di Kantor Urusan Haji Indonesia Kota Madinah.
Ia mengemukakan, lama tugas yang panjang bisa membuat petugas menjadi jenuh dan bisa berakibat pada penurunan kualitas layanan kepada jemaah haji selama berada di tanah suci.
"Kalau tidak mengambil alternatif yang berbeda, kita tidak manusiawi," ucapnya.
Salah satu alternatif yang dilakukan Kemenag yakni berkoordinasi dengan Menteri Urusan Haji Arab Saudi untuk meminta tambahan petugas.
Saat bertemu dengan Menteri Tawfiq bin Fauzan Al-Rabiah, Gus Men, sapaan Yaqut Cholil Qoumas, meminta agar ada tenaga baru yang bisa memback-up petugas sebelumnya.
"Jadi nanti tenaganya akan di-backup dengan tenaga petugas baru yang masa tugasnya akan berbagi lah, kira-kira begitu. Jadi tidak selama dulu, dulu 72 sampai 74 hari bisa dibayangkan kejenuhannya selama itu," ujarnya.
Gus Men meyakini solusi ini dapat membantu mengurangi kejenuhan petugas haji dan meningkatkan kualitas layanan kepada jamaah.
"Ini menjadi ikhtiar kami untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia," katanya.
Untuk diketahui, saat ini ada 4.200 petugas haji yang disiapkan Kemenag untuk melayani sekira 241 ribu Jemaah Haji Indonesia yang akan menjalani ibadah penyempurna Rukun Islam tahun 2024.
Tag: #masa #tugas #ppih #diperpendek #menag #hari #cukup #panjang