Tarsum Potong Kaki Istrinya Dulu, Kepala Tetap Utuh Tapi Pecah
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. (Polres Ciamis/Antara)
11:24
8 Mei 2024

Tarsum Potong Kaki Istrinya Dulu, Kepala Tetap Utuh Tapi Pecah

    - Polres Ciamis masih mengembangkan kasus mutilasi yang dilakukan Tarsum, 50, kepada istrinya, Yanti. Sejauh ini data yang dikumpulkan penyidik mengungkap bahwa mutilasi dimulai oleh pelaku ke bagian kaki korban.   "Diduga bagian kaki dahulu, terus tangan, terus kaki, terus tangan lagi," kata Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin kepada wartawan, Rabu (8/5).   Meski begitu, pelaku tidak memotong bagian kepala korban. Namun, kepala korban pecah karena dihantam menggunakan kayu sebelum mutilasi terjadi.   "(Kepala) utuh cuma hasil otopsi sementara kata dokter kepalanya pecah, karena diduga dipukul kayu," jelas Joko.   Sebelumnya, Polres Ciamis resmi menetapkan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.   "Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).   Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.  

  Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang akan digelar hari ini. Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas.    "Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," jelasnya.              

Editor: Kuswandi

Tag:  #tarsum #potong #kaki #istrinya #dulu #kepala #tetap #utuh #tapi #pecah

KOMENTAR