Fadli Zon Ingatkan Pemberian Identitas Kewarganegaraan Ganda Perlu Dikaji Ulang
Potret Waketum Partai Gerindra, Fadli Zon. (Instagram @fadlizon)
09:40
7 Mei 2024

Fadli Zon Ingatkan Pemberian Identitas Kewarganegaraan Ganda Perlu Dikaji Ulang

Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon menilai, wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora perlu dikaji ulang. Sebab, wacana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.   Dalam pasal 6 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa seseorang yang berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Kemudian, pada pasal 23 juga dikatakan bahwa WNI hanya memiliki status kewarganegaraan tunggal saja.   “Saya kira, ini bukan wacana baru. Ini sudah wacana lama. Meskipun niatnya saya kira baik, tapi di dalam proses perundang-undangan, kita kan tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,” kata Fadli Zon kepada wartawan, Selasa (7/5).  

  Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menjelaskan, jika pihak pemerintah bersikukuh mewujudkan wacana pemberian kewarganegaraan ganda, maka harus disertai dengan argumentasi kuat dan melalui proses pengkajian, serta studi yang mendalam.   Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, tidak ingin wacana tersebut menyebabkan kerugian besar bagi negara Indonesia.   “Kita juga perlu membandingkan dengan negara-negara lain, seperti negara yang penduduknya besar, seperti India dan China. Mereka tidak menerapkan kewarganegaraan ganda, namun memberikan akses khusus kepada diaspora,” tegasnya.  

  Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia bertalenta. Luhut menyinggung soal orang-orang yang sudah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS).   Hal ini disampaikan Luhut dari mimbar pidato pembukaan acara Microsoft Build: AI Day di JCC, Jakarta, Selasa (30/4). Awalnya, Luhut menjelaskan bahwa pada 2029 nanti, Indonesia bakal punya hampir 3.000 anak muda yang siap untuk bekerja sebagai pengembang perangkat lunak (software developer). Indonesia tidak akan kekurangan sumber daya manusia untuk mengerjakan perkara software.  

  "Namun demikian, kami juga mengundang diaspora Indonesia untuk kami berikan juga segera kepada mereka kewarganegaraan ganda. Jadi mungkin mereka sudah jadi warga negara Amerika (Serikat), tapi mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan negara Indonesia," ucap Luhut.   Ia memandang, cara itu akan berdampak besar untuk ekonomi Indonesia. Bahkan, cara tersebut dapat membawa sumber daya manusia dengan kemampuan yang mumpuni untuk Indonesia.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #fadli #ingatkan #pemberian #identitas #kewarganegaraan #ganda #perlu #dikaji #ulang

KOMENTAR