KPK Pamer Usut 3 Kasus Korupsi dari LHKPN, Ada Rafael Alun, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/1/2024). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
23:04
16 Januari 2024

KPK Pamer Usut 3 Kasus Korupsi dari LHKPN, Ada Rafael Alun, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan keberhasilan pengusutan tiga kasus korupsi yang ditelusuri dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Adapun tiga kasus korupsi yang diusut KPK dari LHKPN adalah perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono; dan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

"Pada tahun 2023, KPK telah menetapkan tersangka bermula dari pemeriksaan LHKPN yaitu Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto," ujar Nawawi.

Nawawi mengatakan, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN para penyelenggara negara selama tahun 2023.

Jumlah laporan harta kekayaan ini meningkat 53 persen dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya ada 195 LHKPN.

Kemudian, dari 299 pemeriksaan LHKPN tersebut, 123 diantaranya dilakukan pemeriksaan untuk kebutuhan penindakan dan unit kerja internal lainnya.

Selanjutnya, sebanyak 80 LHKPN diperiksa untuk pemenuhan dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain, dan 96 laporan harta kekayaan diperiksa atas inisiatif Direktorat LHKPN.

Dari 96 pemeriksaan itu, sebanyak 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Kemudian, tiga laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan enam laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

Tak hanya itu, ada sembilan laporan diteruskan ke aparat pengawasan internal tempat kerja penyelenggara negara tersebut untuk ditindaklanjuti.

Nawawi mengungkapkan, jumlah wajib lapor LHKPN pada periode 2022 sebanyak 371.096. Sementara tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 mencapai 28,90 persen.

Berdasarkan jumlah tersebut, wajib lapor LHKPN yang dinyatakan patuh dan lengkap mencapai 95,88 persen.

"Jumlah ini meningkat sebesar 0,41 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu dengan capaian 95,47 persen," kata Nawawi.

Di sisi lain, Nawawi menyebut bahwa KPK telah menerima 3.703 laporan dengan 4.357 objek gratifikasi senilai total Rp 20,7 miliar selama tahun 2023.

"Dari jumlah tersebut, yang ditetapkan sebagai milik negara senilai Rp 11,1 miliar," ujarnya.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #pamer #usut #kasus #korupsi #dari #lhkpn #rafael #alun #andhi #pramono #darmanto

KOMENTAR