Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bentuk Perlindungan Negara untuk Buruh
Massa Buruh dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Buruh atau May Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (1/5/2024).Dalam aksi ini para buruh meminta untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, petani, lingkungan hidup dan HAM, Kemudian, tuntutan lainnya adalah meminta pemerintah menghapus sistem kerja outsorcing dan memberikan upah yang layak bagi pekerja di Indonesia. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
14:16
2 Mei 2024

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bentuk Perlindungan Negara untuk Buruh

- Bagi negara, para pekerja atau buruh merupakan elemen pembangunan. Karena itu, negara akan hadir untuk memberikan perlindungan. Salah satunya dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP untuk mengatur pelaksanaan teknisnya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, program JKP merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan buruh. Sebelum ada program tersebut, kata dia, pekerja yang terkena PHK belum mendapatkan skema jaminan sosial. ”Hal ini yang mendorong pemerintah membuat program jaminan sosial baru tersebut, yakni JKP,” tutur Fajar.

Fajar menyebut manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima uang tunai sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama. Lalu, 25 persen dari upah untuk tiga bulan selanjutnya.

Kedua, pekerja akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, baik yang bersifat reskilling maupun upskilling. ”Tujuannya mempertahankan derajat kehidupan pekerja atau buruh yang terkena PHK dan membantu pekerja mengakses pasar kerja kembali,” ujar Fajar.

Meski pemerintah telah menyiapkan skema jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK. Perusahaan harus mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan saling memahami.

Sementara itu, saat unjuk rasa buruh secara besar-besaran berlangsung di Jakarta, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke luar kota. Sejak Selasa, Jokowi berada di Jawa Timur dan dilanjutkan ke NTB.

Plt Deputi Protokol dan Pers Media Jusuf Permana menjelaskan, kunjungan ke Jawa Timur dan NTB sudah dirancang jauh hari. ”Dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, dari Jawa Timur langsung ke Provinsi NTB. Tidak kembali ke Jakarta,” katanya.

Kunjungan luar kota Jokowi berlangsung hingga hari ini (2/5). Jusuf mengungkapkan, salah satu agenda Jokowi di Lombok adalah meresmikan jalan. Perjalanan dilanjutkan ke Kabupaten Sumbawa Barat untuk meresmikan Bendungan Tiu Suntuk. (far/mia/lyn/wan/c19/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #jaminan #kehilangan #pekerjaan #bentuk #perlindungan #negara #untuk #buruh

KOMENTAR