Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik Sampai 14 Mei 2024
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari Rabu (7/2). / (Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA)
11:48
2 Mei 2024

Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik Sampai 14 Mei 2024

 

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terpaksa harus menunda persidangan dugaan pelanggaran kode etik, terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sebab, persidangan etik perdana dengan agenda pendahuluan itu tidak dihadiri Nurul Ghufron.   "Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup, karena Nurul Ghufron tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5).   Ketidakhadiran Ghufron dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etik, kata Syamsuddin, beralasan tengah menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Dalam gugatan itu, Ghufron menyebut bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang ditangani Dewas KPK sudah kedaluwarsa.  

  Ghufron seharusnya menjalani persidangan etik atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur. Namun, Dewas KPK menundanya dan akan dilakukan persidangan ulang, pada Selasa 14 Mei 2024 mendatang.   "Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024," ucap Syamsuddin.   Syamsuddin mengingatkan Ghufron untuk kooperatif menjalani proses persidangan etik. Jika Ghufron tetap tidak hadir pada agenda sidang berikutnya, Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik tersebut.   "Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," tegas Syamsuddin.   Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.  

  Ghufron lantas menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Ghufron menyebut penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa, sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.   Upaya lepas dari jeratan etik itu juga dilakukan Ghufron dengan melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Ghufron menuduh, Albertina Ho telah menyalahgunakan wewenangnya, karena adanya permintaan terkait hasil analisis transaksi keuangan jaksa berinisial TI ke PPATK.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #nurul #ghufron #hadir #dewas #tunda #persidangan #etik #sampai #2024

KOMENTAR