KPK Tegaskan Ribut Nurul Ghufron dengan Dewas KPK Hanya Urusan Pribadi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari Rabu (7/2). / (Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA)
10:16
28 April 2024

KPK Tegaskan Ribut Nurul Ghufron dengan Dewas KPK Hanya Urusan Pribadi

 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pelaporan yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho, serta upaya menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kapasitasnya sebagai pribadi.   Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, tindakan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK bukan keputusan kolegial pimpinan KPK. Melainkan hanya persoalan pribadi Nurul Ghufron.   "Kami mengonfirmasi juga kepada pimpinan bahwa itu bukan keputusan pimpinan kolektif kolegial, jadi bukan keputusan lembaga. Itu adalah individu dari Pak Nurul Ghufron selaku insan KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (28/4).  

  Berdasarkan keterangan yang dihimpunnya, kata Ali, tindakan Anggota Dewas KPK Albertina Ho yang berkoordinasi dengan PPATK dinilai menyalahani kode etik dan pedoman prilaku. Karena itu, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho.   Adapun, koordinasi Albertina Ho dengan PPATK dalam rangka mengusut aliran dugaan penerimaan uang jaksa penuntut umum (JPU) berinisial TI sebesar Rp 3 miliar, yang diduga memeras seorang saksi.   "Kemudian yang menurut beliau ada dugaan etik, maka wajib melaporkan kepada Dewas KPK. Karena memang forumnya dan tempatnya ada di Dewas KPK," ucap Ali.   Ali mengimbau semua pihak untuk menghormari keputusan Nurul Ghufron tersebut. Ia pun meyakini, Dewas KPK akan bersikap profesional dalam menerima laporan yang menyangkut koleganya.   "Tentu kami juga ingin sampaikn kepada semua teman-teman menghormati seluruh proses yang ada. Bahwa ini adalah dinamika di internal KPK," pungkas Ali. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #tegaskan #ribut #nurul #ghufron #dengan #dewas #hanya #urusan #pribadi

KOMENTAR