Lowongan Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025, Ini Syarat, Formasi, dan Jadwal Seleksinya
Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat akan segera dilaksanakan.
Pendaftaran Petugas Haji diadakan secara online, melalui laman https://haji.kemenag.go.id/Petugas.
Terdapat beberapa jenis formasi, dengan persyaratan umum dan khusus.
Bagi Anda yang berminat menjadi Petugas Haji, bisa langsung mendaftarkan diri dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Formasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat 2025
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Layanan Pelindungan Jemaah
- Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
- Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
- Layanan MCH (Media Center Haji)
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Tidak dalam Keadaan Hamil
- Berkomitmen dalam Pelayanan Jemaah
- Mampu Mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH Berbasis Android dan atau IOS
- ASN dan/atau Pegawai pada Kementerian Agama/Bp Haji, ASN Kementerian/Lembaga terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji, TNI/POLRI
- Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan atau Tenaga Profesional yang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Memiliki Integritas, Kredibilitas dan Rekam Jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
Syarat Administrasi Pendaftaran Seleksi PPIH
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas:
- Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
- Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
- PTKI ditandatangani oleh Rektor
- Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan).
Pelaksana Bimbingan Ibadah1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas:
- Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
- Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
- PTKI ditandatangani oleh Rektor
- Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
7. SK Terakhir bagi ASN
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).
Pelaksana Pelindungan Jemaah- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
- SK Terakhir bagi TNI / Polri
- Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media:
- Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
- Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil
- Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
- Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. SK Terakhir bagi ASN
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.
Perlu diketahui bahwa NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada Rekrutmen PPIH tahun 2025.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Tag: #lowongan #petugas #haji #arab #saudi #tingkat #pusat #2025 #syarat #formasi #jadwal #seleksinya