Pendaftaran Pemilih Pindah Mencoblos, Kampus
Sejumlah pekerja melipat surat suara di Gudang KPU Kota Depok, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/1/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
14:32
16 Januari 2024

Pendaftaran Pemilih Pindah Mencoblos, Kampus

- Tadi malam KPU resmi menutup kesempatan pemilih Pemilu 2024 yang hendak memilih di luar domisili. Sesuai ketentuan, batas akhir pengurusan pindah memilih ditutup maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara yang jatuh tadi malam pada pukul 23.59 WIB.

Sesuai aturan, ada sembilan kriteria yang memungkinkan pemilih berpindah tempat. Yakni, pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti, menjalani rehabilitasi narkoba, dan menjadi tahanan lapas. Kemudian, pemilih yang sedang mengikuti pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya hingga keadaan tertentu.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya tidak memiliki rencana melakukan perpanjangan. Dia menilai waktu yang dimiliki masyarakat sudah cukup panjang. ”Sejauh ini kita ikuti dulu ketentuan (ditutup tadi malam). Sepanjang sudah masuk antrean, kita layani,” ujarnya ditemui di Kantor DKPP RI kemarin.

Meski demikian, Betty menekankan, ada empat kriteria yang masih bisa mengajukan permohonan pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Yakni, pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, maupun menjadi tahanan rutan atau lapas. ”Sama persyaratannya, tetap bawa KTP elektronik dan bukti dukung yang lain,” imbuhnya.

Untuk jumlah pemilih yang mengajukan perpindahan lokasi, Betty belum bisa membeberkan angkanya. Sebab, proses penghitungan masih berlangsung. Namun, jumlahnya diprediksi cukup banyak.

Basis data jumlah pindah memilih itu menjadi salah satu pertimbangan dalam pendistribusian logistik. Sebab, dengan berpindah, jumlah pemilih per TPS mengalami perubahan. Termasuk penyesuaian surat suara.

Sesuai ketentuan, perpindahan lokasi pemilihan berkonsekuensi teknis. Jika pindah ke daerah pemilihan yang berbeda, otomatis kehilangan hak pilih untuk pemilihan legislatif di dapil tersebut. Bahkan, jika perpindahan dilakukan ke provinsi berbeda, praktis pemilih hanya mendapat satu surat suara, yakni pemilihan presiden. ”Surat suara yang didapat tergantung situasi dan kondisi pada situasi apa,” terangnya.

Sementara itu, pihak universitas menyiapkan kebijakan untuk mendukung kesempatan mahasiswa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Sejumlah kampus mengeluarkan kebijakan khusus. Salah satunya Universitas Brawijaya. Kampus tersebut memberlakukan penerapan kuliah secara online/daring selama satu minggu full di pekan pemungutan suara.

Dalam keterangan resminya, Wakil Rektor Bidang Akademik UB Imam Santoso mengungkapkan, perkuliahan semester genap tahun akademik 2023–2024 di UB dimulai pada 12 Februari hingga 21 Juni 2024. Namun, sehubungan dengan Pemilu pada 14 Februari 2024, kegiatan perkuliahan pada 12–16 Februari 2024 dilaksanakan secara daring. Mekanisme dan jadwal ditetapkan fakultas masing-masing.

”Ini untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan umum yang jatuh pada Kamis (14/2). Sehingga adek-adek tidak perlu bingung untuk menyuarakan hak pilihnya karena bisa kuliah di kota masing-masing,” ujarnya.

Menurut dia, UB mempertimbangkan aspek-aspek yang lebih strategis secara nasional tanpa mengganggu jadwal perkuliahan. Apalagi, pemilu kali ini tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden. Tetapi, juga anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPD.

Kebijakan serupa diterapkan Universitas Indonesia (UI). Melalui Direktorat Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI, kampus memberikan keleluasaan kepada fakultas, sekolah, maupun program pendidikan vokasi untuk menggelar kuliah secara daring pada 5–16 Februari 2024. Kebijakan itu diambil untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024.

Bagi mahasiswa yang fakultasnya tetap melaksanakan kuliah secara luring, mereka diimbau untuk mengurus proses pindah memilih. Dengan demikian, mahasiswa tetap dapat menggunakan hak suara pemilunya di Depok atau TPS terdekat.

Baliho Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti kasus pemasangan baliho yang melanggar dan tidak dipasang layak. Di Kebumen, ada baliho yang roboh, bahkan merenggut nyawa seorang siswa. Kemudian, di banyak tempat, banyak baliho yang dipasang dengan dipaku pada pohon hingga tempat yang tidak sesuai.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, merujuk kasus tersebut, pemasangan baliho harus dievaluasi. Dia meminta jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan KPU dan satpol PP setempat dalam melakukan penertiban. ”Kami akan memastikan kembali kepada para pemasang untuk lebih berhati-hati,” jelasnya.

Dia menerangkan, sesuai ketentuan PKPU, pemasangan baliho tidak dapat dilakukan sembarangan. Selain di lokasi yang tepat, harus juga dipastikan tidak mengganggu kegiatan masyarakat. Jika masih ditemukan posisi yang melanggar, dia menginstruksi jajaran Bawaslu untuk merekomendasikan penertiban. ”Kalau surat edaran di internal kami pasti kepada teman-teman secepatnya ya,” jelasnya. (far/mia/wan/c6/fal)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #pendaftaran #pemilih #pindah #mencoblos #kampus

KOMENTAR