Kasasi Jaksa KPK Dikabulkan, Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis 2 Tahun Penjara
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Evarianus Supar/Antara
09:08
25 April 2024

Kasasi Jaksa KPK Dikabulkan, Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Divonis 2 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng.

Terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua tahun penjara.

"Kabul," demikian bunyi amar putusan kasasi, Kamis (25/4).   Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya bersama dengan Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai anggota. Perkara itu teregistrasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024.  

  Hakim tingkat kasasi menilai, Eltinus Omaleng terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.   Sehingga, putusan kasasi ini mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan jaksa KPK.  

  Eltinus sempat diadili atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar ini di PN Makassar. Namun, Pemgadilan Negeri Makassar menyatakan, Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah itu.   Jaksa KPK langsung mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis itu. Bahkan, Eltinus kembali aktif menjadi Bupati setelah PN Makassar menyatakan perbuatan dirinya tidak terbukti melakukan korupsi.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #kasasi #jaksa #dikabulkan #bupati #mimika #eltinus #omaleng #divonis #tahun #penjara

KOMENTAR