Aduan Politik Uang di Berbagai Daerah Mengalir Deras ke Bawaslu di Hari Pencoblosan Pilkada
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024). 
19:53
27 November 2024

Aduan Politik Uang di Berbagai Daerah Mengalir Deras ke Bawaslu di Hari Pencoblosan Pilkada

- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menemukan dan menerima laporan kasus dugaan politik uang pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu 27 November 2024. 

Temuan kasus pemberian uang di hari pemungutan suara terjadi diantaranya, satu kasus di Papua Barat Daya, kemudian laporan politik uang di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, serta di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Di Yogyakarta, ada empat laporan dugaan politik uang yang terjadi di Sleman. Kalimantan juga mencatat satu laporan, tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dalam pemilu, tapi juga berpotensi memengaruhi kebebasan pilihan masyarakat sebagai pemilih," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, seperti ditayangkan Youtube Bawaslu RI, Rabu (27/11/2024).

Selain deretan dugaan itu, Bawaslu juga mendapati potensi politik uang saat pungut suara di beberapa daerah.

Maksudnya, terdapat temuan penggunaan uang atau materi namun belum sampai diberikan terlapor ke masyarakat. Potensi itu terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Nantinya seluruh laporan yang masuk ke Bawaslu akan dikaji lebih dulu. Jika laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan kajian hukum dalam kurun 5 hari kalender.

"Begitu pula terhadap informasi awal hasil pengawasan Bawaslu, yang akan ditindaklanjuti dengan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidak; jika informasi awal tersebut ditetapkan sebagai temuan, maka kajian hukum akan dilakukan dalam waktu 5 hari kalender," kata Bagja.

Pasal untuk menjerat terlapor penggunaan politik uang atau materi lainnya ini diatur dalam Pasal 187A UU Pemilihan.

Disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana dengan penjara 36 - 72 bulan serta denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

"Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut," jelasnya.

 

 

Editor: Choirul Arifin

Tag:  #aduan #politik #uang #berbagai #daerah #mengalir #deras #kebawaslu #hari #pencoblosan #pilkada

KOMENTAR