Panduan Mencoblos saat Pilkada Serentak 2024, Ini Tanda Surat Suara yang Sah
Seperti yang diketahui, Pilkada Serentak akan dilakukan besok Rabu (27/11/2024).
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah di Indonesia.
Masyarakat yang sudah memenuhi atau sesuai dengan persyaratan yang sah sebagai pemilih Pilkada dapat ikut memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Pemilih dapat memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diinginkan, agar bisa menjabat sebagai pemimpin dalam 5 tahun mendatang.
Panduan Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 2024
1. Pertama pemilih dapat menuju TPS terdaftar, mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
2. Kemudian tunjukkan dokumen persyaratan yang diminta (KTP & Undangan Pencoblosan).
3. Lalu mengisi daftar hadir di TPS.
4. Kemudian tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas KPPS,
5. Selanjutnya jika sudah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yang berisi:
- Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur
- Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati
- Surat suara hijau toska untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.
6. Sebelum mencoblos, pastikan surat surat sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak serta belum dilakukan pencoblosan.
7. Kemudian masuk ke bilik suara untuk memberikan hak suara pada Pilkada 2024
8. Coblos surat suara pada bagian yang telah ditentukan, sebagai berikut:
- Coblos menggunakan paku yang sudah disediakan
- Coblos satu kali di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon yang dipilih.
9. Berikutnya lipat surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke dalam kotak suara.
10.Terakhir pemilih wajib mencelupkan satu jari tangan ke tinta ungu sebagai tanda telah mencoblos pada Pilkada Serentak 2024 di TPS.
Tanda atau Ciri Mencoblos Surat Suara yang Sah:
- Apabila tanda coblosan terdapat pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, atau foto pasangan calon, nama pasangan calon dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
- Coblosan lebih dari satu kali pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon atau nama pasangan calon tetap dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
- Pemilih mencoblos tepat pada garis satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon atau nama pasangan calon dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
- Tanda pencoblosan tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain,juga dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
Perbedaan Warna Surat Suara pada Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 3 jenis surat suara.
Pada masing-masing surat suara terdapat perbedaan warna berdasarkan jenis pemilihan untuk mempermudah pemilih dalam mengenali surat suara.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut perbedaan warna surat suara Pilkada 2024:
a. Merah Maroon: Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
b. Biru Muda: Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
c. Hijau Tosca: Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Nantinya pemilih akan menerima dua jenis surat suara, tergantung tempat tinggalnya.
Warga yang berasal dari Kabupaten, akan mendapatkan surat suara untuk calon gubernur dan calon bupati.
Sedangkan untuk warga kota hanya mencoblos untuk calon gubernur dan calon wali kota.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Tag: #panduan #mencoblos #saat #pilkada #serentak #2024 #tanda #surat #suara #yang