Kasus Timah, Kejagung Sita Empat Smelter dan 54 Alat Berat di Bangka Belitung
Ilustrasi--Kasus Timah, Kejagung Sita Empat Smelter dan 54 Alat Berat di Bangka Belitung. [Ist]
12:56
21 April 2024

Kasus Timah, Kejagung Sita Empat Smelter dan 54 Alat Berat di Bangka Belitung

Kejaksaan Agung RI menyita empat smelter dan puluhan alat berat di Kepulauan Bangka Belitung. Penyitaan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut empat smelter yang disita, yakni Smelter CV VIP berikut sebidang tanah seluas 10.500 m², Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m², Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m², dan Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m².

Baca Juga:

"Total luas bidang tanah 238.848 m²," kata Ketut kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).

Penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis (18/4/2024).

Saat menyita barang bukti kasus korupsi timah itu,  penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Baca Juga:

"Serta dilakukan juga penyitaan terhadap alat berat dengan rincian 51 unit excavator dan tiga 3 unit bulldozer," imbuh Ketut. 

Dalam perkara korupsi ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 16 orang tersangka. Berikut daftarnya:

  1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
  4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
  5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
  6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
  7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
  8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
  10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  11. RL, General Manager PT TIN
  12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
  13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
  15. Manajer PT QSE, Helena Lim 
  16. Harvey Moeis perpanjangan tangan PT RBT.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #kasus #timah #kejagung #sita #empat #smelter #alat #berat #bangka #belitung

KOMENTAR