Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Perlu Dipertimbangkan jadi Wakil Ketua MA
Ilustrasi: Gedung MahkamAh Agung
19:40
20 April 2024

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Perlu Dipertimbangkan jadi Wakil Ketua MA

  - Rencana Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto mencalon diri sebagai Wakil Ketua MA menuai kritik. Hakim Agung Suharto dinilai memiliki catatan buruk, lantaran menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.   Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menilai, pencalonan Suharto sebagai Wakil Ketua MK tidak perlu dipertimbangkan. Bahkan, sudah seharusnya dikeluarkan dari proses pencalonan seleksi pimpinan MA. Hal ini demi menjaga kehormatan lembaga peradilan tertinggi itu.   "Kalau rekam jejaknya buruk, mestinya di kick saja dari proses pencalonan. Itu untuk menjaga muruah MA," kata Castro kepada wartawan, Sabtu (20/4).   Dalam perjalanan kasus Sambo, perkara yang bergulir sejak Oktober 2022 itu telah menjadi perhatian publik. Putusan kasasi MA, salah satunya diadili Hakim Agung Suharto justru membekaskan luka lagi bagi keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.   "Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik," ucap Castro.   Menurut Castro, fenomena diskon putusan kasasi oleh Majelis Hakim MA, dampak dari revisi undang-undang KPK tahun 2019. Ia menekankan, MA butuh reformasi kelembagaan secara total, pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik dengan standar etik yang tinggi.   "Desain pengawasan juga mesti dibenahi, dimana MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim MA," pungkasnya.

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #pernah #anulir #vonis #mati #sambo #suharto #dinilai #perlu #dipertimbangkan #jadi #wakil #ketua

KOMENTAR