Pakar Hukum Sebut Amicus Curiae Tidak Bisa Jadi Alat Bukti dan Belum Tentu Dipertimbangkan Hakim MK
–Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama dengan sejumlah tokoh lain telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau teman pengadilan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menilai, amicus curiae belum tentu bisa menjadi pertimbangan majelis dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
”Belum tentu dapat menjadi pertimbangan majelis dalam RPH. Sebab, putusan MK sangat bergantung pada keyakinan hakim dan bukti para pihak dalam sidang. Independensi dan profesionalitas hakim konstitusi juga sangat memengaruhi dalam memutus perkara,” kata Radian, dalam keterangannya, Rabu (17/4).
Sementara itu, menurut pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr Qurrata Ayuni, amicus curiae tidak merupakan bagian dari bukti yang disajikan dalam persidangan. Meskipun semua pengadilan dapat memiliki amicus curiae, tidak dapat dianggap sebagai salah satu alat bukti. Itu tidak diperbolehkan.
”Amicus curiae berfungsi sebagai dukungan semata, sebagai sahabat pengadilan,” jelas Qurrata pada Rabu (17/4).
Menurut dia, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diizinkan memasukkan pandangan amicus curiae sebagai pertimbangan dalam putusan. Amicus curiae hanya berfungsi sebagai dukungan moral bagi pengadilan.
”Ini bukan merupakan alat yang digunakan dalam sidang di MK, baik oleh pihak yang bersengketa maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Qurrata Ayuni.
Dia menegaskan, siapa pun dapat mengajukan amicus curiae. Namun, amicus curiae tidak boleh digunakan untuk memengaruhi MK. Sebab, hakim MK harus tetap independen.
”Siapa pun dapat membuat amicus ini. Tetapi pada satu sisi, itu bukanlah alat yang bisa digunakan sebagai tekanan atau pressure dari pihak manapun,” ujar Qurrata Ayuni.
”Terdapat prinsip bahwa kekuasaan kehakiman harus independen, tidak dapat dipengaruhi massa atau opini publik. Jadi, keputusan tidak boleh dipengaruhi opini apapun,” imbuh dia.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang merupakan pihak termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan tanggapan terhadap pengajuan amicus curiae atau teman pengadilan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Menurut KPU, tidak ada istilah amicus curiae yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
”Peraturan MK No 4 Tahun 2023 tidak mencantumkan istilah amicus curae. Hal yang sama berlaku dalam Undang-Undang Pemilihan Umum,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, pada Rabu (17/4).
Idham mengajak semua pihak untuk menghormati proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyatakan keyakinannya bahwa MK akan menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
”Saya yakin penuh bahwa Majelis Hakim MK akan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang sangat jelas,” papar Idham Holik.
”Kedua undang-undang tersebut tidak mencantumkan istilah tersebut (amicus curiae),” tambah dia.
Tag: #pakar #hukum #sebut #amicus #curiae #tidak #bisa #jadi #alat #bukti #belum #tentu #dipertimbangkan #hakim