Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Dipanggil KPK di Jumat Keramat, Langsung Ditahan?
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Ahmad Muhdlor Ali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
13:55
17 April 2024

Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Dipanggil KPK di Jumat Keramat, Langsung Ditahan?

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Mudhlor untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (19/4/2024).

KPK sebelumnya telah menetapkan Gus Mudhlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

KPK mengharapkan kehadiran Gus Mudhlor di Gedung Merah Putih di Jakarta sesuai jadwal pemanggilan pemeriksaan.

Sebab, itu kesempatan bagi Gus Mudhlor untuk menjelaskan duduk persoalan perkara yang tengah membelitnya.

"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi

KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan BPPD Sidoarjo. 

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri.

Dalam kasus ini, Pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

Pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK juga menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

AS dan SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

--

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #bupati #sidoarjo #mudhlor #dipanggil #jumat #keramat #langsung #ditahan

KOMENTAR