57
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berpamitan kepada ASN lingkup Pemprov Kalsel usai menyatakan mundur sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu (13/11). (Biro Adpim Kalsel/Antara)
07:56
22 November 2024
Dipanggil KPK Hari Ini, Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Beri Sinyal Tak Akan Hadir
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, pada Jumat (22/11). Panggilan pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang, setelah Sahbirin Noor mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, pada Senin (18/11). Juru bicara KPK Tessa Mahardika memastikan, pihaknya tetap memanggil ulang Sahbirin Noor pada hari ini. Pria yang karib disapa Paman Birin itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. "Tetap (panggilan ulang pemeriksaan hari ini)," kata Tessa dikonfirmasi, Jumat (22/11). Namun, Tessa mengaku pihaknya belum mendapat konfirmasi bahwa Sahbirin Noor akan hadir panggilan pemeriksaan. "Belum," singkat Tessa. Terpisah, tim penasihat hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo mengklaim, kliennya belum tahu ada panggilan pemeriksaan KPK. Soesilo menyatakan, pihaknya juga belum menghubungi Sahbirin Noor setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saya belum tahu, tapi pak SN itu sepertinya malah belum tahu ada panggilan-panggilan itu, karena saya belum juga bisa hubungi beliau sejak setelah putusan praperadilan," ucap Soesilo. Soesilo mengamini bahwa surat panggilan itu telah sampai di rumah Sahbirin Noor. Namun, ia menyebut Sahbirin Noor memang tidak ada di rumah. "Suratnya sampai ke alamat cuma beliaunya tidak ada," ujar Soesilo. Sahbirin Noor sebelumnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Kalsel. Namun, status tersangka Sahbirin Noor digugurkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukannya. KPK saat ini sudah menahan enam orang sebagai tersangka. Mereka yang ditahan, sebagai penerima suap yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #dipanggil #hari #gubernur #kalsel #sahbirin #noor #beri #sinyal #akan #hadir