Kemendikbudristek Bantah Ubah Seragam Sekolah setelah Lebaran 2024, Cek Manfaat Peraturan Lengkapnya
Baru-baru ini tersiar kabar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran 2024.
Melalui Instagram resminya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membantah jika kabar tersebut tidak benar.
"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR," tulis Instagram @kemdikbud.ri, Minggu (14/4/2024).
Menindaklajuti hal tersebut, Kemendikbud Ristek menegaskan jika tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.
"Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," sambung keterangan Instagram @kemdikbud.ri.
Dalam hal ini, Kemendikbud Ristek juga merilis manfaat aturan seragam sekolah bagi pelajar TK, SD, SMP hingga SMA.
Lantas apa saja manfaat aturan penggunaan seragam di sekolah?
Simak manfaat peraturan seragam di sekolah, menurut Kemendikbud Ristek berikut ini.
Manfaat Aturan Seragam Sekolah dari Kemendikbud Ristek
- Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.
Selain membagikan manfaat penggunaannya, kementerian yang mengatur tentang pendidikan di Indonesia tersebut juga membagikan jenis seragam di sekolah.
Seragam Sekolah Siswa di Indonesia
1. Seragam nasional
2. Seragam Pramuka.
Selain pakaian seragam sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah.
Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Ketentuan seragam nasional saat pelaksanaan upacara bendera:
1. Bertopi berlogo "Tut Wuri Handayani"
2. Menggunakan Dasi
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
- Seragam nasional: Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera
- Seragam pramuka dan khas sekolah: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah
- Pakaian adat: Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Tag: #kemendikbudristek #bantah #ubah #seragam #sekolah #setelah #lebaran #2024 #manfaat #peraturan #lengkapnya