Aturan WFH ASN saat Arus Balik Lebaran 2024, Cek Ketentuan Pegawai yang Wajib WFO
WFH untuk ASN ini berlaku pada 16-17 April 2024, yang bertujuan untuk memperlancar arus balik Lebaran 2024.
Namun, tidak semua ASN dapat melakukan WFH.
ASN yang bekerja di instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dapat melakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, Sabtu (13/4/2024).
Aturan WFH bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Ketentuan ASN yang Bisa WFH dan WFO
ASN yang wajib WFO termasuk instansi bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.
Sedangkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen.
Instansi yang bisa WFH di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” jelas Anas, dikutip dari menpan.go.id.
MenpanRB Minta ASN Tetap Tertib
Anas juga mengatakan pengaturan WFH dan WFO bagi ASN ini bertujuan untuk memperlancar arus balik Lebaran 2024.
Pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari, yang ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, maka total mencapai 10 hari.
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.
Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.
“Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.
Ia mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memantau dan mengawasi pencapaian target kinerja organisasi.
“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” pesannya.
Selain itu, MenpanRB meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.
"Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," pungkas Menteri Anas.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Arus Balik Lebaran 2024
Tag: #aturan #saat #arus #balik #lebaran #2024 #ketentuan #pegawai #yang #wajib