Dewas Telah Periksa 169 Orang Terkait Dugaan Pungli di Rutan KPK
Rutan KPK. (Rian Alfianto/JPC)
17:40
15 Januari 2024

Dewas Telah Periksa 169 Orang Terkait Dugaan Pungli di Rutan KPK

  - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah memeriksa 169 orang terkait dugaan pungli yang diduga melibatkan 93 pegawai di rumah tahanan (Rutan) KPK. Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, pada Rabu (17/1) mendatang.   "Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal itu 27 orang, itu mantan tahanan KPK. Sehingga kami harus pergi meriksa ke lapas-lapas karena mereka sudah menjadi napi, jadi 27 orang," kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (15/1).   "Kemudian ada mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan dan inspektur itu total 27 orang saksi murni yang dari 169 orang," sambungnya.   Albertina mengungkap, pihaknya juga telah memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan. Karena itu, dengan menemukan bukti kuat Dewas KPK akan segera menggelar sidang etik.   "Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan, 93 cukup alasan kita bawa ke sidang etik yang 44 orang tidak cukup alasan dilanjutkan ke sidamg etik. Kemudian yang satu orang itu sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada tanggal 16 Agustus 2023," ujar Albertina.   "Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen-dokumen penyetoran uang dan sebagainya," imbuhnya.   Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan, komitmen Dewas KPK untuk menjaga marwah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019. Ia meyakini, Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai secara profesional.   "Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," tegas Ali dalam keterangannya, Kamis (11/1).   "Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen," sambungnya.   Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, putusan dari sidang etik tersebut akan menjadi bahan tambahan bagi KPK untuk mengusut tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.   "Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," pungkas Ali.  

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #dewas #telah #periksa #orang #terkait #dugaan #pungli #rutan

KOMENTAR