Dewas KPK Terima 67 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Selama 2023
Sementara terkait pelaporan nonektik sebanyak 82 pengaduan.
Pengaduan itu diterima Dewas KPK sepanjang 2023. Pelaporan itu sudah ditindaklanjuti Dewas KPK.
Demikian disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers Kinerja Dewas KPK Tahun 2023 di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
"Pengaduan masyarakat, etik ada 67 pengaduan dan nonetik 82 pengaduan," kata Tumpak, Senin (15/1/2024).
Dijelaskan, dari 67 pengaduan 65 di antaranya merupakan laporan baru pada 2023, sementara dua laporan lainnya merupakan bawaan dari 2022.
"Puluhan laporan itu banyak yang sama, yang kemudian disatukan menjadi 18 laporan dan klarifikasi sebanyak 31 kali," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kesempatan yang sama.
Albertina menyebut, pihaknya telah memutuskan sanksi etik sebanyak tiga kali pada 2023.
Adapun tiga sidang etik itu dilakukan terhadap pegawai KPK berinisial M, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"M dijatuhkan sanksi sedang, JT (Johanis Tanak) tidak terbukti, dan FB (Firli Bahuri) dijatuhkan sanksi berat," kata Albertina.
Tag: #dewas #terima #aduan #dugaan #pelanggaran #etik #selama #2023