DPR Desak Polisi Telusuri Temuan PPATK atas Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugiamto
Ivan merupakan pelaku arogan yang menyuruh siswa SMAK Gloria 2 bersujud dan menggonggong layaknya hewan.
Ivan melakukan itu lantaran dirinya tidak terima anaknya dihina.
Kekinian, PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan.
Dalam pertemuan itu, Sahroni mengingatkan kepada Ivan dan juga seluruh orang tua, untuk bersikap dewasa dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa anak.
“Pesan kepada semua orang tua, termasuk juga untuk saya, bahwa kita sebagai orang tua harus bisa menyelesaikan permasalahan secara dewasa. Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silahkan tempuh jalur hukum, tidak main ‘persekusi’ sendiri. Makanya untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk temuan PPATK-nya, kemarin kan ada indikasi kejahatan keuangan. Nah itu silahkan lanjut ditelusuri,” kata Sahroni kepada wartawan Senin (18/11/2024).
Lebih lanjut, Sahroni pun mengimbau agar para orang tua juga bisa mendidik anak-anaknya agar tidak menjadikan bullying sebagai hal yang dianggap wajar.
“Dan anak-anak sekarang itukan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama. Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu. Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolelir,” ujar Sahroni.
Sahroni berharap agar semua pihak agar selalu bisa menahan berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Buat orang tua, buat anak, siapa pun itu, perasaan emosi itu pasti kadang terlintas ke diri kita, namanya juga manusia. Tapi tolong jangan pernah kebablasan, ingat ini negara hukum,” pungkas Sahroni.
Alami trauma
Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, yang menjadi korban intimidasi oleh pengusaha Ivan Sugiamto, kini mengalami trauma mendalam.
Kasus ini mencuat setelah tindakan arogan Ivan yang meminta korban untuk sujud dan menggonggong sebagai balasan atas ejekan terhadap anaknya.
Kondisi Korban dan Keluarga
Reifon Cristabella, kuasa hukum keluarga korban, menjelaskan bahwa baik korban maupun keluarganya mengalami trauma mendalam.
Kini korban dan keluarganya juga masih dalam proses pemulihan.
"Kondisi mereka saat ini masih dalam tahap pemulihan. Kita juga berdiskusi dengan psikiater dan psikolog karena kejadian yang menimpa mereka pada tanggal 21 Oktober 2024 meninggalkan trauma yang mendalam," ungkap Reifon, dilansir dari Kompas TV pada Minggu, 17 November 2024.
Reifon menegaskan pentingnya penanganan serius dari aparat penegak hukum.
"Aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan perkara tindak pidana persekusi dan premanisme ini secara serius," tambahnya.
Penangkapan Ivan Sugiamto
Ivan Sugiamto ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Internasional Juanda pada Kamis, 14 November 2024.
Setelah lebih dari tiga jam pemeriksaan di gedung unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya, ia kini ditahan di Polrestabes Surabaya.
Selama proses penangkapan, Ivan yang awalnya mengenakan baju putih harus berganti pakaian tahanan berwarna oranye.
Ia juga diborgol dan digiring tanpa alas kaki ke Ruang Tahanan Negara di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya.
Di lokasi ini, Ivan menerima ejekan dari tahanan lainnya.
Termasuk teriakan "sujud sujud sujud" dan "ayo gonggong gonggong," dari para tahanan.
Tag: #desak #polisi #telusuri #temuan #ppatk #atas #dugaan #aktivitas #keuangan #ilegal #ivan #sugiamto