Ini Alasan MK Tidak Panggil Presiden Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Empat menteri yang hadir adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Pemanggilan 4 menteri itu untuk mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.
Empat menteri diberikan waktu untuk memberikan paparan di hadapan Majelis Hakim MK.
Setelah itu, para hakim MK memberikan tanggapannya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan telah menangai tiga sengketa Pilpres di tahun 2014, 2019, dan 2024
"Sehingga saya mempunya pemahaman komprehensif dan mendalam. Pilpres kali ini lebih hiruk pikuk diikuti beberapa hal yang sangat spesisifik berbeda dari Pilpres 2014 dan 2019," ujar dia.
Dikatakan bahwa ada pelanggaran etik dilakukan MK dan di KPU.
"Dan banyak lagi yang sebabkan hiruk pikuk yang mendapatkan perhatian luas dan didalilkan pemohon adalah cawe-cawe kepala negara," kata dia.
Oleh karena itu, Arief Hidayat mengatakan tidak mungkin memanggil Presiden Jokowi memberikan penjelasan di MK.
"Apa iya kita panggil kepala negara, presiden RI. Kan kelihatannya kurang elok," kata Arief.
Menurut dia hal itu karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan/
"Kalau cuma sebagai kepala pemerintahan maka akan kita hadirkan di sini. Kita junjung simbol negara maka kita panggil pembantunya (para menteri) sesuai dalil pemohon," ujar Arief.
Tidak Bertanya
Empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Jumat (5/4/2024).
Keempat menteri tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Masing-masing menteri diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan 20 hingga 25 menit.
Setelah itu dilanjutkan dengan hakim konstitusi melakukan pendalaman dan memberikan pertanyaan.
"Masing-masing kurang lebih bisa 20 atau 25 menit kemudian nanti kalau ada pertanyaan-pertanyaan yang perlu dilakukan oleh para hakim akan dilanjutkan tanya jawab tadi," kata hakim konstitusi Suhartoyo.
Sedangkan para pihak pemohon, termohon, dan terkait di ruang sidang diharapkan oleh hakim untuk dapat tenang dan tak melakukan interupsi sama sekali.
Mereka hanya dipersilakan berbicara usai proses pemberian keterangan oleh para menteri selesai.
Tag: #alasan #tidak #panggil #presiden #jokowi #bersaksi #sidang #sengketa #pilpres #2024