Telisik Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Kejaksaan Agung Dikabarkan Panggil Sandra Dewi Hari Ini
Aktris dan model Indonesia Sandra Dewi (kanan) bersama suaminya Harvey Moeis. 
04:25
4 April 2024

Telisik Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Kejaksaan Agung Dikabarkan Panggil Sandra Dewi Hari Ini

- Penyidik Kejaksaan Agung dikabarkan akan memanggil Sandra Dewi, istri tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, Harvey Moeis hari ini, Kamis (4/4/2024).

Dari informasi yang dihimpun, Sandra Dewi dijadwalkan hadir sebagai saksi pukul 10.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan meminta klarifikasi Sandra Dewi.

"Tidak menutup kemungkinan (Sandra Dewi) akan dimintai klarifikasinya," kata Ketut Sumedana di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).

"Sepanjang ada fakta hukumnya, tidak ada yang tidak mungkin (meminta keterangan dan memeriksa Sandra Dewi)," ucapnya.

Tapi menurutnya penyidik Kejagung RI tidak terburu-buru memanggil Sandra Dewi untuk dimintai keterangannya.

"Nanti kita lihat perkembangannya," ujar Ketut Sumedana.

Diberitakan sebelumnya, ratusan saksi sudah diperiksa hingga belasan orang jadi tersangka akibat penambangan timah ilegal yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 triliun ini.

Megakorupsi PT Timah ini mendapat sorotan luas karena nilai kerugian negara yang masif, sekitar sepersepuluh nilai APBN.

Dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #telisik #kasus #korupsi #timah #harvey #moeis #kejaksaan #agung #dikabarkan #panggil #sandra #dewi #hari

KOMENTAR