Kewalahan, Komisi X DPR Kompak Ingin RUU Bahasa Daerah Diselesaikan DPR Periode Selanjutnya
Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Syaiful Huda, menghormati dan mendukung RUU tentang Bahasa Daerah usulan dari DPD RI.
"Ini sebagai spirit untuk menguatkan melestarikan bahasa daerah kita yang jumlahnya cukup luar biasa banyak, sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter kita yang berbasis kepada bahasa ibu kita," kata Huda di ruang rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Kendati demikian, Fraksi PKB mengusulkan agar pembahasan RUU bahasa daerah dibahas pada periode keanggotaan DPR 2024-2029 bersama pemerintahan selanjutnya.
"Fraksi PKB juga menyetujui usulan dari pemerintah terkait dengan RUU bahasa daerah didorong untuk dibahas pada periode pemerintahan selanjutnya demikian dari Fraksi PKB," ucapnya.
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo.
Dia mengaku setuju dengan usulan tersebut, namun mengingat masa keanggotaan DPR saat ini akan berakhir pada September mendatang, maka ia mengusulkan agar dibahas pada periode berikutnya.
"Itu adalah suatu hal yang penting tetapi mengingat masa jabatan dari periode sekarang yang sudah akan berakhir pada September ini dan akan memasuki periode berikutnya menurut kami baiknya pembahasan dilanjutkan kepada periode berikutnya," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI fraksi PKS Abdul Fikri Faqih pun juga menyarankan pembahasan RUU tersebut dilakukan pada periode berikutnya agar lebih matang dalam pembahasannya.
"Usulan pemerintah untuk tidak terburu-buru dibahasnya, tapi diberikan waktu yang lebih longgar," pungkas Fikri.
Ada pun rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah di antaranya Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tag: #kewalahan #komisi #kompak #ingin #bahasa #daerah #diselesaikan #periode #selanjutnya