Pertimbangan Hakim Hingga Gubernur Sahbirin Noor Menang Praperadilan dan Lolos Jerat Tersangka KPK
– Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memenangkan gugatan praperadilan yang keputusannya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (12/11). Pejabat yang biasa disapa Paman Birin itu pun lolos dari status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi.
"Mengadili dalam pokok perkara. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah dan tak memiliki kekuatan mengikat. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sahbirin ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober lalu. Dengan begitu, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK dinilai belum pernah memeriksa Sahbirin. Itu diketahui dari tak adanya bukti yang dibawa tim biro hukum KPK saat sidang praperadilan.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK, Red)," tuturnya.
Hakim juga menganggap alasan KPK bahwa Sahbirin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur. Sebab, KPK tak pernah menerbitkan surat pemeriksaan dan penetapan daftar pencarian orang (DPO).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut lolosnya Sahbirin dari jerat tersangka itu bentuk kelalaian KPK dalam proses penyidikan. KPK berlepotan lantaran tak segera menerbitkan DPO. (elo/c7/ttg)
Tag: #pertimbangan #hakim #hingga #gubernur #sahbirin #noor #menang #praperadilan #lolos #jerat #tersangka