80
Ilustrasi AMDK
07:48
29 Maret 2024
BSN Ungkap Syarat agar Air Minum Kemasan Layak Dikonsumsi
Pemerintah memastikan air minum dalam kemasan (AMDK) aman untuk dikonsumsi. Namun, ada beberapa parameter yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia AMDK tersebut. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/MIND/PER/12/2011 menjelaskan persyaratan teknis industri dan penilaian proses produksi air minum dalam kemasan yang memadai. Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, produk AMDK itu sudah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Dasar hukum penerapan SNI wajib dari industri AMDK itu tertuang dalam Permenperin Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib. Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Hendro Kusumo mengatakan, produk yang memiliki logo SNI sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut. Bahkan, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019 juga diatur tentang lembaga penilaian dan kesesuaian dalam rangka pemberlakukan dan pengawasan SNI air mineral, air demineral, air minum alam, dan air minum embun secara wajib. Selain itu, Logo Tara Pangan juga wajib dicantumkan pada kemasan pangan dari plastik yang diatur dalam Permenperin Nomor 24/M-IND/PER/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan. “Jadi, AMDK yang menggunakan kemasan guna ulang atau kemasan polikarbonat juga kemasan plastik sekali pakai atau PET termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang, sehingga sudah aman untuk dikonsumsi,” ujar Hendro, Kamis (28/3). Pengawasan terhadap produk-produk AMDK itu juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan kemasannya. Karenanya, dalam menggunakan mesin produksi dan peralatan laboratorium, para produsen air mineral dalam kemasan juga sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Ada beberapa tahapan proses produksi air mineral dalam kemasan yang dilakukan industri AMDK sesuai Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011. Di antaranya, pertama bahan baku air mineral dalam kemasan harus berasal dari sumber air yang telah memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedua adalah air yang telah diambil dari sumbernya harus melalui proses penyaringan terlebih dulu sebelum dikemas. Ketiga, melakukan desinfeksi yang merupakan tahapan penting dalam proses produksi air mineral dalam kemasan. Proses ini bertujuan untuk membersihkan air dari bakteri atau mikroorganisme lainnya yang dapat mengganggu kesehatan. Keempat, pemerintah juga mengatur penggunaan kemasan atau wadah untuk menampung air mineral, baik yang sekali pakai maupun yang dipakai ulang seperti galon. Sebelum mengisi air ke dalam kemasan, produsen akan memeriksa kondisi kemasan dengan teliti dan membersihkannya sampai steril. Kelima adalah pengisian dan penutupan. Proses ini harus dilakukan dengan prosedur yang sangat higienis di dalam ruangan yang bersih dan terjaga dari kontaminasi polusi, zat kimia atau bakteri. Tidak hanya mematuhi persyaratan dari Kemenperin, proses produksi air mineral juga tidak lepas dari pemantauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Maka dari itu, setiap perusahan air mineral harus memiliki laboratorium pengawasan mutu untuk memenuhi persyaratan tersebut. Perusahaan wajib melakukan pengendalian dan pengujian mutu selama produksi untuk menjamin kualitas produk sesuai dengan SNI. Dengan proses produksi yang aman dan terpantau, konsumen dapat memperoleh manfaat manfaat air mineral secara penuh. Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan juga dengan ketat mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh kemasan plastik sebelum diedarkan. Artinya, sebelum beredar di masyarakat, produk AMDK itu sudah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari pre-market hingga post-market.
Editor: Banu Adikara
Tag: #ungkap #syarat #agar #minum #kemasan #layak #dikonsumsi