Soal Dugaan Afiliasi dengan PDIP, MKMK Nyatakan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Hakim
Hal tersebut sebagaimana putusan nomor 04/MKMK/L/03/2024, yang dibacakan dalam persidangan, di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Majelis Kehormatan MK menyatakan Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait dissenting opinion atau pendapat berbedanya dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Selain itu, MKMK juga memutus Saldi Isra tidak melanggar terkait dugaan afiliasi dengan partai politik peserta Pemilu PDIP, sebagaimana dugaan yang didalilkan Pelapor.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim terlapor dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, membacakan amar putusan, Kamis.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu parpol peserta pemilu PDIP," sambung Palguna.
Untuk diketahui, Saldi dilaporkan ke MKMK oleh Sahabat Konstitusi (Amicus Constituere).
Selain mempersoalkan dissenting opinion Saldi Isra, Pelapor juga mendalilkan, bahwa Saldi menjalin komunikasi dan kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Adapum kesepakatan tersebut mengenai wacana pencalonan Wakil Ketua MK itu sebagai calon wakil presiden dari calon presiden Ganjar Pranowo.
"Hakim Terlapor menegaskan bahwa tidak pernah ada pertemuan atau pembicaraan yang membahas hal tersebut. Hakim Terlapor menegaskan bahwa selama menjadi Hakim Konstitusi dirinya berusaha untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan penafsiran atau dugaan bahwa Hakim Terlapor mengejar popularitas," kata Palguna.
Tag: #soal #dugaan #afiliasi #dengan #pdip #mkmk #nyatakan #saldi #isra #langgar #kode #etik #hakim