MKMK Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Melanggar Etik
Persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di gedung MK RI, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). 
12:07
28 Maret 2024

MKMK Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Melanggar Etik

Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melanggar etik.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dalam sidang pembacaan putusan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).

Laporan etik terhadap Anwar Usman diajukan oleh tiga pihak berbeda, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan), dan Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul.

Sejumlah Pelapor mempersoalkan konferensi pers Anwar Usman pascaputusan MKMK adhoc pimpinan Jimly Asshiddiqie, pada 8 November 2023 lalu.

Putusan MKMK adhoc tersebut menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat dan mencopot jabatan adik ipar Presiden Jokowi itu dari jabatan ketua MK.

Dalam pertimbangannya, MKMK menilai konferensi pers yang dilakukan Anwar Usman tersebut menunjukkan sikap hakim konstitusi itu tidak menerima putusan etik yang dijatuhkan terhadapnya.

Selain itu, MKMK juga menyoroti gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK penggantinya, yakni Suhartoyo, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Soal gugatan Anwar Usman ke PTUN menunjukkan dia tidak menerima putusan etik," kata Anggota MKMK Yuliandri, dalam persidangan, Kamis.

"Sikap tidak dapat menerima putusan (MKMK adhoc) patut diduga merupakan pelanggaran etik," sambungnya.

Majelis Kehormatan MK memandang, bahwa sanksi etik merupakan panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan.

"Oleh karena itu, sikap Hakim Terlapor yang menyampaikan bantahan menurut MKMK merupakan bentuk pelanggaran," ucap MKMK

Bantahan atau sikap membantah Anwar Usman terhadap putusan MKMK yang ditunjukkan melalui gugatannya ke PTUN dinilai berdampak pada turunnya citra Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, putusan melanggar etik ini menjadi pelanggaran kedua yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman oleh MKMK.

"Amar putusan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dalam sidang pembacaan putusan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).

Oleh karena dinyatakan melanggar, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap adik ipar Presiden Joko Widodo itu.

"Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis Kepada Hakim Terlapor," tegas Palguna.

Sebagai informasi, laporan etik terhadap Anwar Usman diajukan oleh tiga pihak berbeda, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan), dan Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul.

Sementara itu, putusan dibacakan oleh majelis hakim MKMK, yakni Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, serta dua anggota, yakni Yuliandri dan Ridwan Mansyur.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #mkmk #nilai #gugatan #anwar #usman #ptun #melanggar #etik

KOMENTAR