Harga Minyak Goreng Naik, Legislator Desak Pengawasan Distribusi
- Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyoroti kenaikan harga minyak goreng yang dinilai tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Bambang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan penyimpangan dalam distribusi dan penetapan harga, mengingat minyak goreng termasuk komoditas yang mendapat subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Perubahan harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan HET berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi, karena semuanya menggunakan anggaran APBN," ujar Bambang dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Naik Dipicu Kemasan Plastik, Ini Penyebabnya
Minyak goreng kemasan premium di retail Pasarina by Ranch Market Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Ia menilai harga minyak goreng di pasar seharusnya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, sejalan dengan mekanisme subsidi yang telah diatur.
Desak penegakan hukum dan audit distribusi
Selain minyak goreng, Bambang juga menyoroti kondisi serupa pada komoditas gas bersubsidi yang menurut dia masih ditemukan dijual di atas HET di lapangan.
Menurut dia, pemerintah telah mengatur mekanisme subsidi agar harga tetap terjangkau bagi masyarakat, sehingga penyimpangan harga perlu ditindak tegas.
"Termasuk gas, ini melebihi dari HET, padahal pemerintah sudah mengatur subsidinya," tegasnya.
Baca juga: Mendag Akui Harga Minyak Goreng Naik, Tapi Bantah Langka
Bambang meminta aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun satgas pangan, segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Harga minyak goreng SunCo tembus Rp 47.000 per dua liter di Indomaret, Rabu (22/4/2026).
"Maka itu KPK dan kepolisian harus segera turun dan bisa tangkap dan proses secara hukum para pelaku," kata Bambang.
Ia juga mendorong dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam rantai distribusi maupun penetapan harga di tingkat pasar.
Menurut Bambang, pengawasan tersebut penting karena subsidi bersumber dari APBN yang berasal dari uang rakyat.
Baca juga: Bulog Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok Beras dan Minyak Goreng Aman
"Karena APBN menggunakan uang rakyat, dan rakyat berhak untuk mengaudit," ujarnya.
Mendag akui harga minyak goreng naik karena kemasan plastik
Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui terdapat kenaikan harga minyak goreng yang dipicu lonjakan harga plastik sebagai bahan kemasan.
Menurut Budi, seluruh produk minyak goreng menggunakan kemasan plastik sehingga terdampak kenaikan harga bahan tersebut.
"Ya ada sedikit juga yang naik karena kan imbas dari, kan mereka kemasannya plastik semua,” kata Budi saat ditemui di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Amran Soroti Daging, Minyak Goreng, dan Ayam karena Picu Inflasi Ramadhan
Meski demikian, pemerintah masih menahan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita di angka Rp 15.700 per liter.
Budi mengatakan, produsen dinilai masih mampu menanggung HET tersebut meskipun harga crude palm oil (CPO) meningkat akibat perang di Asia Barat.
“Sekarang kan masih bisa. Ya masih bisa, ya memang itu kan fungsinya untuk menstabilkan harga ya biar harga yang lain enggak naik,” tuturnya.
Pemerintah sebut stok minyak goreng tersedia
Ia juga menyatakan stok minyak goreng di pasaran masih tersedia, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Minyak goreng di salah satu toko di Bangkalan
Baca juga: Mendag Minta Produsen Buat Minyak Goreng Murah seperti MinyaKita
Menurut dia, minyak goreng di pasar bukan hanya MinyaKita, tetapi juga tersedia berbagai merek lain yang dapat dibeli masyarakat.
Budi menjelaskan MinyaKita merupakan merek untuk stok domestic market obligation (DMO) yang wajib dipenuhi produsen sehingga jumlahnya terbatas.
“MinyaKita itu kan minyak DMO, minyak DMO dari ekspor jadi jumlahnya terbatas,” ujar Budi.
Ia menilai MinyaKita selama ini kerap dianggap sebagai indikator tunggal stabilisasi harga dan pasokan, sehingga ketika stoknya menipis atau harganya naik, muncul persepsi terjadi kelangkaan minyak goreng.
Baca juga: Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Bakal Disalurkan ke Korban Banjir di Sumatera
“Padahal kan banyak. Ada minyak second brand, kita minta produsen membuat minyak second brand,” ucap Budi.
Tag: #harga #minyak #goreng #naik #legislator #desak #pengawasan #distribusi