Kamaruddin Simanjuntak: Sandra Dewi Bisa Terseret, Janggal Kalau Tak Tahu Harta Suami Bertambah
Sandra Dewi. Dengan ditetapkanya Harvey Moeis sebagai tersangka, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Sandra Dewi bisa ikut terseret dalam kasus sang suami. Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk setelah sebelumnya Kejagung menetapkan Crazy Rich Helena Lim sebagai tersangka. 
11:41
28 Maret 2024

Kamaruddin Simanjuntak: Sandra Dewi Bisa Terseret, Janggal Kalau Tak Tahu Harta Suami Bertambah

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak turut menyoroti kasus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis  tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 setelah sebelumnya Kejagung menetapkan Crazy Rich Helena Lim sebagai tersangka.

Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.

Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.

Dengan ditetapkanya Harvey Moeis sebagai tersangka, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Sandra Dewi bisa ikut terseret dalam kasus sang suami.

Hal ini dikatakan oleh Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengomentari soal kasus korupsi Harvey Moeis, Kamis (28/3/2024).

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, jika berdalih tak tahu, hal itu akan dianggap janggal.

"Bisa (ikut terseret), karena misal istrinya tidak tahu, apakah datang harta itu dia tidak tahu."

"Tidak mungkin kan datang harta itu dia tidak tahu, harusnya dia tahu," ujar Kamaruddin dikutip dari TikTok @dunia.baruku.

Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara dan menyatakan penetapan tersangka dirinya terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak. (Kolase foto Tribunnews)

Pasalnya, uang korupsi yang diterima Harvey Moeis diduga mencapai Rp 217 triliun.

Uang dalam jumlah banyak itu seharusnya wajib diketahui pasangan.

"Dengan adanya harta bertambah dia wajib tahu dari mana. Penambahan harta besar-besaran itu dengan jumlah besar tidak ada alasan bagi rumah tangga tidak tahu,"

"karenanya wajib diminta pertanggungjawaban hukumnya," tambah Kamaruddin.

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung menyusul crazy rich PIK, Helena Lim.

Ia diduga melakukan praktek korupsi hingga merugikan negara Rp 217 triliun.

Peran Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi PT Timah

Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Adapun sebelum Harvey, MRPP lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, Harvey dan MRPP menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," jelas Kuntadi.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) ((Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak))

Selanjutnya, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu, ada sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.

(Bangkapos.com/TribunWow.com/Wartakota.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sandra Dewi Terancam Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis, Begini Penjelasan Kamaruddin Simanjuntak

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #kamaruddin #simanjuntak #sandra #dewi #bisa #terseret #janggal #kalau #tahu #harta #suami #bertambah

KOMENTAR