Ajukan Kasasi, KPK Yakin Rumah di Simprug Hasil Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
09:32
28 Maret 2024

Ajukan Kasasi, KPK Yakin Rumah di Simprug Hasil Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Upaya hukum itu dilakukan, lantaran komisi antirasuah meyakini rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.    Namun, aset tersebut justru dikembalikan ke Rafael Alun atas dasar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.   "Terkait pertimbangan majelis hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan di antaranya berlokasi di Simprug Golf XV Nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi, namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan, sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar dimaksud," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/3).    Upaya kasasi ini sebagai bentuk komitmen KPK mengembalikan aset-aset hasil korupsi kepada negara.   "Menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui asset recovery, jaksa KPK Arjuna BS Tambunan telah resmi menyatakan upaya hukum kasasi melalui panitera muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tegas Ali.    Ali Fikri memastikan, tim jaksa KPK akan menuangkan argumentasi yuridis yang lengkap ke dalam memori kasasi. KPK meyakini istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek terlibat aktif dalam penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sang suami    "KPK berharap majelis hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya asset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera," ucap Ali.   Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun melalui sang istri adalah pembelian rumah di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut milik putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Rafael seakan membeli tanah dan rumah seluas 765 meter persegi dari Grace Dewi Riady seharga Rp 5,75 miliar.  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst, pada 8 Januari 2024.    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," demikian amar putusan PT DKI Jakarta, Kamis (14/3).    Putusan tingkat banding itu dibacakan pada Kamis, 7 Maret 2024. Putusan perkara nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI diadili oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.    Rafael Alun juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.    Sementara itu, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.    "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim.    Rafael bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek terbukti menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.    Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga terbukti melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp 31,7 miliar. Sementara, pada periode 2011-2023 sebesar Rp 11,5 miliar dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14,5 miliar.   

  Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.    Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.           

Editor: Kuswandi

Tag:  #ajukan #kasasi #yakin #rumah #simprug #hasil #korupsi #pejabat #pajak #rafael #alun

KOMENTAR