Usulan RUU Pelarangan Kekerasan Hewan Muncul di Baleg DPR
Usulan ini disampaikan perwakilan DMFI dan JAAN setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Manajer hukum dan advokasi DMFI Adrian Hane mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dan diserahkan ke Baleg DPR RI.
"Kami membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik Kucing, Anjing dan sebagainya, karena hampir 80 persen rakyat Indonesia punya hewan peliharaan," kata Adrian di lokasi.
Diketahui, DMFI adalah organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yang terdiri dari JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, hingga Humane Society International.
Adrian menyebut, saat ini regulasi yang berpihak ke hewan peliharaan masih minim, sehingga pihaknya mengusulkan pembentukan RUU Pelarangan Kekerasan Hewan Domestik.
Dia mencotohkan, tidak ada pelarangan terhadap perdagangan daging anjing dan kucing meskipun kedua hewan tersebut bukan berstatus binatang untuk konsumsi.
Selain itu, kata Adrian, hukuman bagi pihak yang melakukan kekejaman ke binatang pribadi tidak keras dalam aturan yang sudah ada, misalnya vonis sembilan bulan bagi yang membunuh hewan peliharaan.
"Itu kalau sampai meninggal si hewan tersebut, sedangkan sekarang ini peradaban modern ada pergeseran value. Hewan kesayangan bukan hanya hewan semata, tetapi adalah family member, bagian dari keluarga juga. Jadi, yang punya kucing, punya anjing itu dianggap sebagai keluarga juga," ujarnya.
Tak hanya itu, aturan tentang hewan peliharaan yang sudah ada juga disebut tidak menyentuh soal isu kesehatan, termasuk tak membahas sisi komisi nasional tentang binatang pribadi.
"Termasuk kalau kita melihat salah satu isu yang juga kami sampaikan bahwa di negara secara normal, global isu kesehatan hewan itu menjadi urgen juga, bahkan banyak negara sekarang sudah punya regulasinya dan juga sudah punya komisi nasional yang untuk menangani kasus hewan," ucap Adrian.
Adrian merasa yakin RUU RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing bisa masuk Prolegnas.
Terlebih, dia menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto menjadi tokoh yang juga punya perhatian terhadap hewan peliharaan.
"Kami berharap bisa masuk di Prolegnas dan ini bisa jadi prioritas. Ini karena presiden punya peliharaan," tutur Adrian.
Sementara itu, Koordinator JAAN Domestic Indonesia, Karin Franken, menilai RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing sangat layak segera disahkan.
Sebab, aturan itu bakal membahas pula soal upaya pencegahan rabies melalui pencegahan konsumsi daging anjing dan kucing peliharaan.
"Kita bisa lihat rabies masih sangat ada dan sangat berbahaya dan Indonesia juga punya global komitmen di 2030 disebutnya no more death karena rabies. Jadi, kalau misalnya kita mau sukses menghapuskan rabies di Indonesia ini, mau enggak mau ya perdagangan daging anjing harus mulai (dihentikan) juga, karena enggak bisa tanpa dihentikan, karena salah satu penyebaran rabies," tegas Karin.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menerima banyak dukungan dari 76 pemerintah daerah agar DPR bisa segera membahas dan mengesahkan RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik.
"76 kota dan kabupaten juga, ya, terutama di Pulau Jawa. Itu juga, kan, semacam support dan juga seperti declaration, ya, bahwa mereka juga setuju untuk menghentikan perdagangan daging anjing begitu. Jadi selama ini, beberapa tahun ini, menurut saya support cukup bagus. Terutama di Pulau Jawa," imbuhnya.