45
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufrond, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
17:56
11 November 2024
KPK Langsung Bergerak Setelah Lihat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pimpin Apel Pagi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah bergerak setelah melihat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, memimpin apel pagi di kantor gubernur, Banjarbaru, pada Senin (11/11) pagi. Pasalnya, Sahbirin Noor alias Paman Birin sempat dikabarkan hilang setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini Kedeputian Penindakan khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja, jadi kita tunggu saja update perkembangannya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (11/11). Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap sebelumnya mendesak KPK untuk segera menjemput paksa Sahbirin Noor. Ia mengingatkan, KPK seharusnya tidak tinggal diam setelah melihat keberadaan Sahbirin Noor. "Saya pikir KPK harus berani untuk mengirim tim penyidiknya segera menangkap Gubernur Kalsel, karena keberadaannya sudah terdeteksi dan dilihat khalayak banyak," ujar Yudi. Yudi menegaskan, penangkapan terhadap Sahbirin Noor untuk mempertaruhkan marwah KPK. Ia khawatir tidak ditangkapnya Sahbirin Noor akan semakin merobohkan kepercayaan publik terhadap KPK. "Ini marwah KPK sedang dipertaruhkan, sudah didepan mata dan surat perintah penangkapan ada, ya segera gunakan momentum ini untuk menangkap yang bersangkutan, kalau tidak kepercayaan masyarakat kepada KPK akan semakin menurun," ucap Yudi. Lebih lanjut, Yudi juga mengimbau KPK untuk tidak harus menunggu putusan praperadilan. Sebab, penangkapan itu berbeda dengan langkah praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tidak perlu menunggu hasil putusan praperadilan yang bersangkutan. Sebab itu konteks yang berbeda, nanti apapun hasil praper, tentu konsekuensi hukumnya harus dihormati, namun yang sekarang urgen adalah yang bersangkutan sudah muncul, maka penangkapan butuh segera," urai Yudi. Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo sebelummya mengaku telah mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke beberapa lokasi. Namun, upaya pencarian itu tidak membuahkan hasil. "SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," ucap Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/11). Budi memastikan, Sahbirin Noor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tetapi tidak menunjukkan itikas baik. Meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya. "Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya," ujar Budi. Budi menduga, Sahbirin Noor telah melarikan diri atau kabur setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Minggu, 6 Oktober 2024. "KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan larangan bepergian Ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024," tegas Budi. Lebih lanjut, Budi menekankan praperadilan yang dilayangkan Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya tidak dapat diterima. Hal itu lantaran Sahbirin Noor telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. "Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018," urai Budi. Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #langsung #bergerak #setelah #lihat #gubernur #kalsel #sahbirin #noor #pimpin #apel #pagi