Kejaksaan Agung Dalami CSR Crazy Rich PIK Helena Lim di Kasus Korupsi Tambang
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat digiring menuju tahanan kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024). Jampidsus Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka. 
07:49
27 Maret 2024

Kejaksaan Agung Dalami CSR Crazy Rich PIK Helena Lim di Kasus Korupsi Tambang

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka.

Sementara ini, tim penyidik menemukan bahwa Helena membantu menyamarkan hasil tindak pidana korupsi ke dalam bentuk corporate social responsibility (CSR).

Namun nilai hasil korupsi yang dikemas dalam bentuk CSR itu masih didalami tim penyidik.

"Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan disini bahwa CSR disitu adalah dalih saja. Benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Selasa (26/3/2024) malam.

Meski demikian, dipastikan bahwa tindakan menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk CSR ini menguntungkan Helena dan tersangka lain.

Namun sejauh ini Kejaksaan Agung masih bungkam soal tersangka mana yang terkait dengan Helena.

"Yang bersangkutan selaku manajer PT QSE (Quantum Skyline Exchange) diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain," kata Kuntadi.

Helena Lim sendiri dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024).

Begitu ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung menahan Helena untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024). Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan 14 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Artinya, Helena merupakan tersangka ke-15 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #kejaksaan #agung #dalami #crazy #rich #helena #kasus #korupsi #tambang

KOMENTAR