Mau Perpanjang SIM? Cek Syarat dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Warga menunjukkan SIM C miliknya. Polda Metro Jaya siapkan tes psikologi untuk mendapatkan SIM atau memperpanjang SIM
06:24
27 Maret 2024

Mau Perpanjang SIM? Cek Syarat dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di DKI Jakarta hari ini, Rabu (27/3). Layanan SIM Keliling ini dapat diakses untuk warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM yang habis tiap lima tahunan.

Melalui Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, lima lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.   Adapun layanan SIM Keliling di 5 wilayah ada di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:  

  Jakarta Timur : Kantor Pajak Pusat Jalan Gatot Subroto   Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata   Jakarta Utara : LTC Glodok   Jakarta Barat : Mal Citraland   Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng  

  Masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.   Persyaratan tersebut adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.   Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.   Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.  

  Berdasarkan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.   Untuk jenis SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling. Sebab, layanan itu harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.   Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton

Editor: Banu Adikara

Tag:  #perpanjang #syarat #jadwal #keliling #jakarta #hari

KOMENTAR