Ridwan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK & 6 Terdakwa Lainnya Ternyata Masih Terima Gaji 50 Persen
Jaksa hadirkan 7 terdakwa menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). Terdakwa kasus dugaan pungutan liar rumah tahanan KPK, Ridwan mengatakan bahwa dirinya bersama terdakwa lainnya masih terima gaji dari negara.  
13:47
11 November 2024

Ridwan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK & 6 Terdakwa Lainnya Ternyata Masih Terima Gaji 50 Persen

- Terdakwa kasus dugaan pungutan liar rumah tahanan KPK, Ridwan mengatakan bahwa dirinya bersama terdakwa lainnya masih terima gaji dari negara. 

Ia mengatakan gaji yang diterima sebesar 50 persen. 

Hal itu disampaikan Ridwan pada sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusa, Senin (11/11/2024).

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan saat ini Ridwan berstatus apa setelah ditetapkan menjadi terdakwa kasus pungli rutan KPK. 

"Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji Pak," jawab Ridwan di persidangan. 

Kemudian jaksa menanyakan apakah dirinya masih terima gaji. 

"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya," jawab Ridwan


Jaksa lalu menanyakan mengapa gajinya sampai 50 persen. 

"Karena status kami sebagai terdakwa," jawab Ridwan

"Apakah saudara sebelumnya pernah diperiksa dewas KPK," cecar jaksa kembali. 

"Betul, kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," kata Ridwan

"Sanksinya permintaan maaf terbuka terbukti melanggar kode etik dan kode pelaku pegawai KPK," tegasnya. 

Pantauan Tribunnews.com di persidangan, tujuh terdakwa yang menjadi saksi tidak membantah soal penerima gaji 50 persen dari negara tersebut. 

Diketahui dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). 

Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.

Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #ridwan #terdakwa #kasus #pungli #rutan #terdakwa #lainnya #ternyata #masih #terima #gaji #persen

KOMENTAR