Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran 2024 di Jalan Tol dan Non-Tol Jateng, Ini Jalurnya
Dalam rangka menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, Polda Jawa Tengah mengeluarkan himbauan kepada pengusaha, pemilik, dan pengemudi truk sumbu tiga agar bisa mematuhi pembatasan operasional kendaraannya.
Penerapan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Jawa Tengah saat arus mudik Lebaran 2024 dilakukan demi memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Mengutip Korlantas Polri, Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024 di jalan tol Trans Jawa dan sejumlah ruas jalur arteri di Jawa Tengah.
Selama periode tersebut kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur non-tol tertentu.
Lebih lengkapnya berikut jadwal pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Jateng dan daftar jalur yang dibatasi.
Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol Jateng (Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024)
Jumat, 5 April 2024 pukul 09:00 WIB, sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08:00 WIB.
Jalur yang dibatasi:
- Brebes sampai dengan Sragen
- Semarang sampai dengan Demak
- Dalam Kota Semarang
- Jogja sampai dengan Solo
Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Non-Tol Jateng (Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024)
- Jumat, 5 April 2024 pukul 09:00 WIB, sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08:00 WIB -
Jalur yang dibatasi:
Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
Jawa Tengah:
- Solo - Klaten - Yogyakarta;
- Brebes Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang Kendal - Semarang - Demak;
- Bawen Magelang - Yogyakarta;
- Tegal - Purwokerto.
Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi
Jawa Tengah - Yogyakarta:
- Jogja - Wates;
- Jogja - Sleman - Magelang;
- Jogja - Wonosari;
- Jalur Jalan Lintas Selatan (JL.Daendeles).
Jenis Mobil Barang yang Dilarang
Ada sejumlah kriteria mobil angkutan yang dilarang melintas saat penerapan pembatasan angkutan barang saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Berikut mobil barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri:
1. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) lebih;
2. Mobil barang dengan kereta tempelan;
3. Mobil barang dengan kereta gandengan;
4. Mobil barang digunakan untuk pengangkutan:
- Hasil galian (tanah, pasir, batu);
- Hasil tambang;
- Bahan bangunan.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Tag: #jadwal #pembatasan #angkutan #barang #mudik #lebaran #2024 #jalan #jateng #jalurnya